Gambar Ilustrasi
Refortaseaktual.com//CIANJUR- Dugaan
Praktek Pungutan Liar (Pungli) pada proses pembuatan KTP, KK dan Akta masih kerap dilakukan oleh oknum Staf Kasi Kependudukan Kecamatan Agrabinta yang berinisial SM.
Kondisi tersebut masih marak terjadi di Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan fakta dan bukti hasil pemantauan tim awak media, dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum salah satu Staf Kecamatan Agrabinta, nominalnya berpariatif mulai dari Rp.50.000,- Rp.100.000,- Rp.150.000,- bahkan lebih di setiap pengurusan KK, KTP.
Seperti yang di sampaikan oleh beberapa warga saat membuat KK, KTP membenarkan adanya Pungutan Liar (PUNGLI) oleh Staf Kecamatan Agrabinta yang berinisial SM.
Sementara itu Camat Agrabinta Reki Nopendi mengetahui adanya pungli yang dilakukan oleh SM sebagai Staf Kasi Kependudukan diduga seakan akan- tutup mata tutup telinga.
Hal yang sama diungkapkan oleh salah satu warga yang enggan namanya disebutkan mengatakan, pembuatan KK/KTP harus membayar dengan nominal berpariatif.
Saya juga waktu buat KK/KTP membayar dengan Rp.150.000,- “,ungkap salah satu Warga.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur harus mengantisipasi hal tersebut agar tidak terjadi Pungutan Liar (PUNGLI) dengan mempermudah pelayanan melalui Kecaman Khususnya di Kabupaten Cianjur.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 79A Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Aparat yang memungut biaya atau pungutan liar pada pemohon KTP-el dan KK, dapat dipidana penjara maksimal enam tahun atau denda terbanyak Rp 75 juta.
Sampai berita diterbitkan tim masih terus mencari informasi kepada pihak-pihak yang lebih berkompeten.
(M. Yusup)