Tidak Ada Keterbukaan Informasi Publik dari Pemdes Sindangrasa Ciamis Terkait Anggaran Ketahanan Pangan Tahun 2022 dan 2023

DESA352 Dilihat

InformasiAktual.com//- Tidak adanya dugaan keterbukaan Informasi Publik dari Pemdes Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis – Jawa Barat, terlihat saat beberapa wartawan dari beberapa mencoba melakukan konfirmasi terkait anggaran Dana Desa yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan tahun 2022, 2023.

Sebagaimana diatur oleh Kepmendes PDTT Nomor 82 Tahun 2022, bahwasanya 20% dari Dana Desa (DD) dianggarkan untuk program ketahanan pangan hewani dan atau budidaya tanaman.

Dengan adanya program ketahanan pangan, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Namun apa yang terjadi dengan pemerintahan Desa Sindangrasa kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis, program ketahanan pangan tahun 2023 untuk pembelian bebek petelur yang dibagikan kepada masyarakat di dua dusun, yakni Dusun pongporang dan pasiripis disinyalir tidak ada transparansi keterbukaan informasi publik.

Hal tersebut terlihat saat Kades dan Sekdes Sindangrasa dikonfirmasi diruang kerjanya, Sekdes terkesan menutupi besaran anggaran Ketahanan pangan. Sementara, dalam laporan keuangan Dana Desa Desa yang dilaporkan oleh Desa Sindangrasa melalui Siskeudes ke Kementerian Keuangan.

Anggaran ketahanan pangan tahun tahun 2023 untuk pengadaan Bebek Petelur sebesar Rp.148.010.000.

Sekdes Sindangrasa saat dikonfirmasi ditempat kerjanya pada Rabu 20/9/2023 seolah kebingungan saat ditanya berapa besarnya anggaran ketahanan pangan dan hewani tahun 2022 dan 2023.

Menurut Sekdes, anggaran sudah direalisasikan untuk pembelian 250 Ekor bebek dan pembelian pakan.

Egi sebgai Kepala Desa Sindangrasa sekaligus Ketua Afdesi kecamatan Banjaranyar menyampaikan. secara global sudah direalisasikan dan diketahui oleh BPD’ ungkapnya.

Untuk rincian detail harga satuan dan item lainnya, saya berhak untuk tidak menjawab atau menjelaskan terhadap wartawan, ucapnya.

Kepala Dusun Pasiripis saat dimintai keterangan melalui sambungan celuler mengatakan, silahkan saja datang ke kantor desa, silahkan ditanyakan disana” singkatnya.

Ditempat terpisah, Kadus pongporang melalui pesan singkat whatshap turut menjelaskan. Saya tidak mengetahui adanya program ketahanan pangan tahun 2023, silahkan tanyakan saja ke Desa, cetusnya.

Menyikapi hal tersebebut, Tatang Sutarna salah satu aktivis Jawa Barat yang peduli anggaran Negara menyayangkan adanya kejadian tersebu.

Menurut Tatang, kalau memang tidak ada dugaan mar’uf anggaran atau indikasi Korupsi, Pemdes Sindangrasa Ciamis harus berani menjelaskan secara rinci terkait alokasi anggaran Dana Desa tahun 2022 dan 2023 berapa total anggaran ketahanan pangan dan hewani, realisasinya untuk apa saja tandasnya.

Mendengar keterangan dari Pemdes Sindangrasa, seolah ada hal yang ditutupi untuk informasi keterbukaan publik.

Dengan demikian, Inspektorat Kabupaten Ciamis harus segera melakukan Audit, begitupun dengan aparat Penegak Hukum, harus serius dalam menyikapi dan menindak tegas oknum – oknum yang menyalahgunakan wewenang sehingga berdampak merugikan uang Negara” pungkasnya.

( Endang Suryana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *