Wabup Selayar Dorong Warga Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Daerah533 Dilihat

KEPULAUAN SELAYAR, ReformasiAktual.com- Rapat Kerjasama Operasional Percepatan Perlindungan Pekerja Rentan Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Selayar berlangsung di Ruang Pola lantai II Kantor Bupati Jl Jenderal Ahmad Yani Benteng, pada awal September 2023 lalu. Dalam Raker yang berlangsung sehari itu, telah menghadirkan 81 Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa bersama perangkatnya di 10 wilayah kecamatan didaerah ini.

          Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Firdaus menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. Program BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta, utamanya para pekerja formal maupun informal. BPJS Ketenagakerjaan mempunyai empat program utama yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Keempat program ini memiliki banyak manfaat yang dibutuhkan oleh para pekerja dalam meningkatkan kesejahteraan.” paparnya.

         BPJS Ketenagakerjaan lanjut Firdaus adalah badan penyelenggara program jaminan sosial yang keberadaannya sebagai bentuk tanggungjawab dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat khususnya para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan sosial ini dijalankan berdasarkan prinsip gotong royong yang dana sepenuhnya diperoleh dari peserta dan digunakan sepenuhnya pula untuk kesejahteraan para peserta.” Firdaus menambahkan.

         Pemerintah Pusat dan Propinsi menaruh harapan positif kepada Pemda Selayar dalam upaya Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem melalui Penganggaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemerintah Desa, BPD, Dusun, RT, RW, pada APBD Desa untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk bagi Pemandi Mayat, Guru Mengaji, Imam Desa yang telah mendapatkan insentif dari Pemdes untuk dipotong sebagai iuran senilai Rp 16.800,00 perbulan. 

          Manfaat yang dapat dirasakan oleh peserta seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Jaminan kecelakaan kerja itu dimulai saat berangkat dari rumah. Sebagai contoh tambah Firdaus, seorang pemandi mayat meninggalkan rumah dengan tujuan untuk memandikan mayat dan ditengah jalan terjadi reziko kecelakaan sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit. Maka korban harus dirawat diruang kelas 1 dengan pengobatan sampai sembuh dan pulih. Misalkan tidak bisa bekerja selama enam bulan maka ada santunan tidak mampu bekerja sehingga BPJS akan mengganti sesuai upah yang dilaporkan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta. 

         Namun selama 6 bulan itu harus melengkapi segala dokumen yang diperlukan dengan menyertakan hasil pengobatan dari RS setiap bulan. Sebab jika laporannya hanya 1 bulan maka yang wajib dibayarkan oleh BPJS juga cuma 1 bulan. Meskipun misalnya selama 6 bulan tidak bekerja. Sehingga setiap bulan harus dilaporkan sesuai dengan Surat Keterangan dari RS. Dan setelah pulang ke rumah karena sudah dinyatakan sembuh oleh dokter serta menyatakan sudah tidak dapat bekerja lagi akibat kecelakaan itu maka akan mendapatkan santunan sebanyak 56 kali gaji yang diterima. Jika saat bekerja dan mengalami kecelakaan dan dinyatakan meninggal dunia maka akan mendapatkan santunan senilai 48 dikali 1 juta sama dengan Rp 48 juta. 

         Kemudian ke 2 adalah jaminan kematian. Misalkan saat dalam perjalanan untuk bekerja dan tiba-tiba dapat serangan jantung dan meninggal maka akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 42 juta. Seumpama dia seorang pemandi mayat dan sudah memandikan mayat lalu lanjut ke tempat pesta dan mengalami kecelakaan dan akhirnya meninggal juga akan mendapatkan santunan senilai Rp 42 juta. 

        Firdaus juga mengungkap adanya sejumlah perangkat desa yang menjadi peserta dan menunggak iurannya. Oleh sebab itu sebaiknya sesegera mungkin dilaporkan ke Kantor BPJS. Apalagi ada yang tidak melakukan pembayaran sejak Desember 2021 di Desa Bonea dan hingga saat ini belum diselesaikan. Untuk Desa Garaupa Raya terakhir membayar Juni 2022. Termasuk Desa Bontobaru, Kalao Toa, Kayubau hanya membayar iuran sampai Desember 2022. Sehingga perlu disampaikan secara tertulis jika tidak dapat melanjutkan agar dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Ada juga terakhir membayar iuran pada April 2022.” kata Firdaus. 

        Hingga saat ini, iuran yang masuk di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Selayar sudah mencapai Rp 2,8 miliar dari Januari sampai 6 September 2023 kemarin. Akan tetapi jaminan yang sudah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai angka Rp 33,9 miliar. Sehingga pernandingannya adalah 1 banding 10. Sementara santunan jaminan kematian yang sudah dibayarkan sudah mencapai Rp 900 juta.” ungkap Firdaus.

         Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan melalui Wakil Bupati, H Saiful Arif, SH telah menyambut baik kehadiran BPJS Ketenagakerjaan ditengah-tengah masyarakatnya. Iapun mendorong agar masyarakatnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Proses pendaftarannya untuk menjadi peserta sangatlah mudah. Bisa melalui online atau langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jl Jenderal Sudirman Benteng. Sangat banyak manfaat yang bisa didapatkan jika menjadi peserta. Karena itu dirinya akan berupaya memberikan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat. Dengan harapan bisa memberikan kesadaran akan pentingnya ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan program Pemerintah Republik Indonesia. Salah satu manfaat dari keikutsertaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah terkait bantuan santunan kematian serta beasiswa bagi anak sekolah, baik itu TK, SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi S1.” tandasnya memotivasi.

            Pada kesempatan itu pula telah dilakukan penyerahan santunan peserta BPJS TK kepada para ahli waris oleh Wakil Bupati, H Saiful Arif dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Firdaus dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Irwan Baso, S.STP. Mereka yang mendapatkan santunan diantaranya Syampara Dg Lili, Jumriani Hilmi, Jupri, Arifuddin dan Ali berupa Santunan JKM masing-masing senilai Rp 42 juta serta Anggu berupa santunan JKK senilai Rp 154.500.000, 00 untuk beasiswa dua orang anak yang diakhiri dengan foto bersama. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *