Reformasiaktual.Com//Ciamis – Selain loloskan Pinjaman nasabah dibawah umur, PNM Mekaar Syari’ah Cidolog Ciamis Jawa Barat pun loloskan pinjaman nasabah lansia.
Ari Cahyadi, salah satu masyarakat Kabupaten Ciamis saat diwawancarai Reformasi Aktual.com menyampaikan. Menenemen PNM Mekaar Syariah Cidolog disinyalir telah banyak melanggar SOP perbankan dalam memberikan pinjaman nasabah.
Hal tersebut diketahui oleh dirinya, setelah banyaknya masyarakat yang mengeluh dari keluarga nasabah PNM Cidolog ungkapnya.
Imbuh Ari. demi mencapai target, Kepala Unit PNM Cidolog seringkali memberikan arahan diluar ketentuan seperti, mencairkan dua pinjaman nasabah dan uangnya dibawa oleh Anggi sebagai Kepala Unit untuk menutupi utang – utang joki sebelumnya, sampai mencari KTP warga untuk dijadikan persyaratan pinjaman ke PNM Cidolog dan setelah cair pinjaman 3 juta, pemilik KTP dikasih uang 500 ribu lalu sisanya dibawa oleh joki PNM dan diketahui oleh Kepala unit.
Aset PNM Cidolog yang berada dalam status pinjaman nasabah sampai september 2023 hampir mencapai 10 Miliyar. dengan perputaran uang yang begitu besar dan melihat kantor PNM Cidolog dengan status nyewa atau ngontrak, disinyalir tempat tersebut belum memiliki izin dari Dinas terkait Kabupaten Ciamis.
Masih menurut Ari, selain anak dibawah umur yang diloloskan oleh Kepala Unit, ada beberapa nasabah yang umurnya sudah lebih dari 55 tahun atau lansia yang diloloskan menjadi nasabah PNM Cidolog, diantaranya: Ooh, Sariah, Rasih, Yu’ah, Ipah, Saptliah, Onih Ruhaenah dan Ayi, ucap Ari sambil memperlihatkan semua photo copy angsuran nasabah PNM, bahkan salah satu nasabah yang sudah lunas angsuran, UP nya sebesar 150 ribu sampai sekarang belum diberikan.
Anggi, sebagai Kepala Unit PNM Mekaar Syariah Cidolog saat dikonfirmasi melalui pesan whatshaap minggu 24/9/2023 secara singkat menyampaikan.
Menurutnya, supaya lebih jelas silahkan datang ke kantor Cabang bertemu dengan atasan saya bu Fitri Handiani yang beralamat: Kantor PNM Cabang Jl. Re Martadinata kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang Tasikmalaya.
Menyikapi kejadian tersebut.Iwan , salah satu aktivis Ciamis turut berpendapat.
Menurutnya. sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pihak PNM sendiri, batasan usia yang diperbolehkan menjadi nasabah mulai minimal 18 tahun – maksimal 55 tahun dan memili e – ktp.
Terkait adanya uang pertanggungjawaban nasabah ( UP ) yang ditahan oleh PNM Cidolog dari setiap pencairan nasabah dengan besaran 50 ribu dihitung dari 1 juta pinjaman nasabah. kalau nasabah di PNM minimal pencairan 3 juta berarti 150 dari satu nasabah dan uang tersebut baru bisa diambil oleh nasabah setelah semua angsuran lunas dan setelah lunas masih juga belum dikasihkan hingga saat ini.
Terlebih kalau sampai kantor PNM Unit Cidolog ini belum memiliki izin dari Dinas terkait di Kabupaten Ciamis. Satpol PP sebagai penegak perda harus segera bertindak untuk memberikan sanksi termasuk penutupan kegiatan sementara selama belum ada izin’ pungkasnya. ( Endang Suryana RA)