ReformasiAktual.com//, Serang- Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto melalui Kasat Narkoba Polresta Serkot Kompol Hengki Kurniawan membenarkan bahwa Unit Narkoba Polresta Serkot yang dipimpin oleh Ipda Arif Budianto beserta personelnya berhasil amankan pelalu terduga pengguna penyalahgunaan obat terlarang jenis tramadol, Rabu, ( 27/09).
“Pada Senin, 25 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB, tepatnya di dalam kontrakan di Kampung Sempu Kelapa Endep Kelurahan Cipare telah diamankan 1 orang laki-laki yang berinisial RA (24). Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 933 butir obat jenis tramadol dan 1.700 butir obat warna kuning berlogo MF, 1 pack plastik klip bening, uang hasil penjualan sebesar Rp400.000 dan 1 buah Handphone android Merk Oppo warna biru, yang ditemukan di dalam tas gendong corak loreng,” jelas Hengki.
Hengki mengatakan, saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang disimpan dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali.
“Menurut keterangan pelaku bahwa barang bukti tersebut didapatkan dengan membeli dari AB (DPO) di daerah Muara Angke Jakarta Barat,” kata Hengky.
Selanjutnya, pelaku diamankan di Satuan Resnarkoba untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya.
“Pelaku telah kami amankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut serta pelaku juga dikenakan Pasal 435 sub Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” tutup Hengki. Suherlan.