Majalengka, ReformasiAktual.com-
Paket pekerjaan proyek pemeliharaan Jalan pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka kini menjadi sorotan publik, hal ini terungkap dari sumber berita ini, yang secara langsung melakukan cros-chek lapangan dari keterangan yang diperoleh menyebutkan bahwa pada paket pekerjaan Hotmix tersebut terlihat memakai Hotmix Semi (atau istilah KW), sehingga dengan kwalitas rendah tentu ini akan berpengaruh kepada baku mutu hasil pekerjaannya tersebut ungkapnya.
Ditambahkannya kepada Reformasi Aktual bahwa kalo kita lihat dari pelaksanaan tersebut hanya memiliki ketebalan diluar dari ketentuan yang dipersyaratkan dalam kontrak, sehingga ini akan mengurangi volume kebutuhan material Hotmix yang pada masing-masing jenis memiliki acuan standarisasi ketebalan, contoh semisal Hotmix jenis AC – WC memiliki ketentuan standarisasi tebal 4 Cm dengan toleransi gelar gembur (5,2 min – 5,8 max) sehingga pada saat pemadatan dapat mencapai toleransi padat serta ketinggian sesuai dengan yang dipersyaratkan. Ungkapnya…..
Contoh semisal dengan kita hitung kebutuhan material Hotmix dengan ketebalan yang disyaratkan 3 Cm maka dapat dihitung, 300×02,5×0,03×2,23 = 50,175 TON, namun kalo kita lihat dalam pekerjaan ini, rata-rata ketinggian hanya berkisar 1,8 Cm maka pengadaan material Hotmix hanya berkisar kurang lebih 30,TOn dengan harga perkiraan (1,2 juta/tonase), maka harga pengadaan material Hotmix sebesar Rp. 36.126.000,000 ( tiga puluh enam juta seratus dua puluh enam ribu rupiah), jadi disinyalir dalam pekerjaan tersebut patut diduga telah terjadi korupsi yang kemungkinan dapat merugikan keuangan negara. Pungkasnya.
Sementara ditempat yang berbeda pengamat kebijakan publik Provinsi Jawa Barat H. Masriyadi Pasaribu SH MH menyampaikan melalui sambungan selulernya menyampaikan kepada Reformasi Aktual bahwa Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.Berapa ancaman hukuman korupsi?
Pasal 2 UU Tipikor menyebut hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara. Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20 tahun. Selain itu, UU Tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp200 juta. Denda paling besar Rp1 miliar. Jadi untuk mengikis para pelaku maka diwajibkan kepada semua pihak termasuk para penyidik dimohon untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Tandasnya….
Sementara saat berita ini dimuat Reformasi Aktual belum meminta keterangan dari pihak DINAS PUTR KABUPATEN MAJALENGKA sebagai Owner dalam paket pekerjaan tersebut.
(A.B.GUNAWAN)