Diduga Tanpa Plang IMB/PBG Pembangunan Menara Telekomunikasi di Desa Margodadi Kecamatan Way Lima Nekat Operasi Dinas Terkait Terkesan Diam

Daerah746 Dilihat

Pesawaran//reformasiaktual.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“PermenKominfo 02/2008”) dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).

Peraturan Bersama Menteri, Pembangunan Menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Bupati/Walikota, kecuali untuk provinsi DKI Jakarta wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Gubernur. Izin Mendirikan Bangunan Menara adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 10 Permenkominfo 2/2008).

Lebih lanjut, Peraturan Bersama Menteri mengatur bahwa Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Menara melampirkan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.pembangunan Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.

 
Dengan adanya dugaan pembangunan menara telekomunikasi belum memiliki izin, Ketua Ormas GERCIN serta beberapa lembaga, di antaranya Ketua Gerakan Masyarakat Lokal (GML) dan Ketua Marwah Aliansi Indonesia (MAI), Konfirmasi langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP )
FANNY SETIAWAN,S.Sos” Kepala Dinas Perizinan menjelaskan ,”pembangunan Menara sudah berjalan,itu juga saya tau dari laporan teman-teman lembaga makanya kemaren pihak dinas terkait langsung tinjau ke lokasi,”ternyata benar pembangunan sudah berjalan masih tahap pengecoran dan Langsung kita suruh berhenti sementara kerjaan ,sambil menunggu surat izin terbit,”terang Fanny Kamis 21/09/2023

Tetapi dalam hal itu,saat Ormas dan lembaga menyambangi lokasi pembangunan Menara, pekerjaan tetap berjalan dan tetap saja nekat melaksanakan pembangunan,, bahkan sudah sampai sejauh pemasangan baja dan besi.

ROZOYUNI selaku Ketua Ormas GERCIN dan di dampingi beberapa lembaga di Pesawaran menyampaikan,”Hari ini kami meninjau kembali pembangunan Menara atau tower di Desa Margodadi Kecamatan Way Lima,setelah dari hasil konfirmasi terutama dinas perizinan, bahwa pada hari Kamis tgl 21/09/2023 bahwa kegiatan ini izinnya belum terbit,dan pada hari Rabu tgl 20/09/2023 pihak dinas dan dinas terkait turun dan menghentikan sementara pekerjaan sampai menunggu surat izin terbit.

Lanjut Rozi” Tapi pada hari ini, Selasa 26/092023 pukul 12:45 Wib ternyata pekerjaan masih tetap nekat berjalan,jadi kami dari Ormas dan Lembaga meminta dengan tegas kepada Dinas terkait ,supaya turun dan tutup kembali secara resmi atau permanen,dan dapat memberikan sangsi administratif kepada Pelanggaran-pelanggaran administrasi sesuai aturan dan undang-undang yang sudah di tentukan.”Pungkas Rozi

(Zul-RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *