Pimpinan KPK: Kepala Desa Korupsi Pecat Saja, Tak Perlu di Penjara

Daerah868 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//BANTUL Yogyakarta– – Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK menilai, Kepala Desa yang korupsi kecil cukup dipecat saja, tidak perlu sampai dipenjarakan.

Alexander Marwata selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpendapat, bahwa Kepala Desa bisa mengembalikan uang yang dikorupsi kecil tanpa harus dipenjara lewat putusan pengadilan. Menurut dia, langkah tersebut bisa dilakukan jika uang yang dikorupsi tidak bernilai besar. Alex menilai lebih tepat Kepala Desa tersebut dipecat saja berdasarkan musyawarah yang melibatkan masyarakat setempat, Kamis, 02/12/2021 pukul 18:09 Wib.

“Bila mana ada Kepala Desa taruhlah betul terbukti ngambil duit tapi nilainya enggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede,” ujar Alex saat di Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, Rabu (1/12). Siang.

“Kiranya, Enggak efektif, enggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh. Suruh kembalikan saja duitnya, ketentuannya kalau ada, pecat saja Kepala Desanya,” sambungnya.

Alexander Marwata sebagai Komisioner KPK yang kini memasuki periode kedua ini mengatakan, pemecatan Kepala Desa yang terbukti korupsi bisa menimbulkan efek jera bagi Kepala Desa lainnya. Ia pun menjelaskan, tolok ukur keberhasilan memberantas korupsi bukan dengan ukuran berapa banyak orang yang dipenjara. Kata Alex

“Kita sudah sepakat bahwa kalau menyangkut kerugian negara, kerugian daerah, kerugian keuangan desa, ya, bagaimana semaksimal mungkin uang itu bisa kembali ke kas daerah, kas negara, kas desa. Itu saya kira lebih efektif dibanding kita memenjarakan orang. Dia punya istri, istrinya enggak kerja, anaknya tiga, lah, bisa bubar semua,” imbuhnya.

“Ini menjadi PR kita bersama dan Desa Antikorupsi ini tidak semata-mata menyangkut aparat desanya tetapi juga masyarakatnya,” sambung Alex.

Dalam kesempatan ini, Abdul Halim Iskandar selaku Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerangkan, bahwa pemerintah pusat dan daerah berkomitmen bersama dalam mendorong pembangunan desa untuk semakin maju dan berkembang.

Ia mengatakan bahwa, kini perhatian pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga kepada desa maupun kelurahan semakin meningkat melalui berbagai implementasi program dan kegiatan, seperti halnya peluncuran Desa Antikorupsi. Ulas Halim.

Hal itu, sebagai bukti bahwa desa memiliki sumber daya dan potensi yang bisa terus dikembangkan dan dikelola dengan baik agar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Lanjutnya

“Desa Antikorupsi harus bisa di implementasikan pada 74.961 Desa yang ada di seluruh Indonesia, sehingga tata kelola pemerintahan yang baik akan tumbuh sejak dariDdesa,” ungkapnya.

 

(Tabrani)

Sumber Rilise Tim FPII Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *