OKU SUMSEL//reformasiaktual.com- Pengadilan Negri Baturaja pada hari Senin (25/10/2021) menggelar sidang gugatan warga Desa Karang dapo dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Setelah 4 jam mendengarkan keterangan para saksi, diharapkan majelis hakim memutuskan untuk menerima gugatan warga Desa karang dapo kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ) tersebut. Ketua majelis hakim Mahendra Adhi Purwanta, S.H., M.H harus mepertimbangkan, menyatakan, berdasar pada asas keterbukaan informasi, yang pada intinya penggugat sudah mengetahui objek permasalahan.
Sapriadi Syamsudin, SH., MH selaku Kuasa hukum penggugat Desa karang Dapo mengungkapkan, saksi saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini merupakan saksi dari pihaknya selaku tim Kuasa Hukum Desa karang Dapo.
Usai persidangan, Martina selaku penggugat kepada ( PT Mitra Ogan) mengatakan putusan pengadilan lebih mempertimbangkan pokok perkara yaitu keinginan warga.
Sebab menurut nya, pertama seperti apa yang pihaknya dalilkan mengenai proposal terkait CSR dibuktikan dalam persidangan tersebut bahwa ada nya bukti, beberapa kali proposal diajukan dari pihak desa (Karang Dapo) yang ditanda tangani Kades Karang Dapo diajukan ke Pihak Perusahaan (PT Mitra Ogan) tidak pernah diperhatikan, dan sampai hari ini belum ada realisasi, “terang nya.
Menurutnya, apa yang terdapat dalam Undang Undang perseroan terbatas, tentang penanaman modal, jelas bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kewajiban bagi perusahaan kepada Pemerintah atau pemerintah setempat dimana perusahaan berdiri (range 1).
Dijelaskan nya juga dalam fakta persidangan hari ini bahwa terungkap juga ada nya tenaga harian lepas tidak ada jaminan kerja atau keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan BPJS, yang diberlakukan oleh PT Mitra Ogan.
‘Hal ini menjadi kritik bagi Pemerintah Kabupaten Oku bahwa BPJS itu menjadi kewajiban bagi Pelaku usaha, “ucap Supriadi.
Dia pun menegaskan bahwa untuk menjadi atensi pemkab Oku yakni para Pelaku usaha yang ada di Kabupaten Oku harus diingatkan bahwa jangankan kelas Perseroan Terbatas (PT) bahkan hanya sekelas CV pun harus diperhatikan BPJS nya jika ingin mempekerjakan tenaga manusia.
“Dan ini pun sudah menjadi Instruksi presiden artinya ini kewajiban langsung bagi pelaku usaha, “tegas dia.
Hal ini kita dapat simpulkan setelah CSR yang kita jadiukan dalil ternyata juga bahwa tenaga harian yang mulai bekerja di PT tersebut yang sudah bekerja jangka waktu cukup lama ternyata hari ini tidak diperhatikan BPJS nya atau juga Keselamatan Kerja Mereka, “ungkap Kuasa Hukum Desa Karang Dapo itu.
“Jadi benar itu adanya ada pekerja mulai bekerja mulai tahun 2003 sampai tahun 2021 bekerja secara Continue (terus menerus) hingga hari ini BPKS nya “Nol”, “beber Supriadi seraya menyebutkan bahwa hal tersebut juga menjadi fakta di muka persidangan.
“Jadi tidak perlu diuji lagi ini fakta di persidangan, “timpal nya.
Sebab itu pihak nya yakin bahwa majelis hakim akan kuat dan penuh keyakinan bahwa gugutan dari pihaknya akan dimenangkan.
Sebab, kata nya ,”jangankan untuk masyarakat untuk failitas umum untuk desa saja dari proposal yang diajukan bahkan tak pernah ada, “ imbuhnya.
“Jadi Insyallah kita optimis kita akan dikabulkan oleh majelis hakim yang mulia, ‘tutupnya.
( AA )