Reformasiaktual.com//KAB.BANDUNG- Bupati Bandung Dadang Supriatna melantik dan mengambil sumpah sebanyak 108 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemegang jabatan administrator dan pengawas. Mereka terdiri dari 34 orang pejabat eselon III-a, 58 orang eselon III-b, 14 orang eselon IV-a dan 2 orang pejabat eselon IV-b.
Dirinya berpesan kepada para pejabat yang telah mengikrarkan sumpahnya, untuk melaksanakan visi dan misi Kabupaten Bandung yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Saya minta para pejabat yang dilantik hari ini, memberikan inovasi dan mengembangkan kemampuan di bidangnya masing-masing, tanpa menyalahi aturan. Sehingga roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik,” ungkap bupati di sela acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Bagi PNS Jabatan Administrator dan Pengawas di Gedung Moh Toha, Soreang, Rabu (3/11/2021).
Salah satu pejabat eselon III-a yang dilantik, yaitu Rudy Hartono, S.STP., M.Si, yang semula menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kini promosi jabatan menjadi Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung.
Sementara Dian Wardiana, S.IP., M.Si., MP, yang dulu menjabat sebagai Kepala Bagian Prokopim, dimutasikan menjadi Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung.
Selain itu, juga dilantik 10 orang camat. Antara lain Rachmat, S.IP sebagai Camat Baleendah, H. Perdana Firmansyah S.STP., M.Si. (Camat Pasirjambu), Dartika, S.STP., MM (Camat Cangkuang), Akhmad Aripin, S.Sos., M.Si (Camat Nagreg), dan Rahmat Hidayat, S.STP sebagai Camat Ciwidey.
Kemudian Camat Bojongsoang dijabat oleh Drs. Bambang Sukmawijaya, M.Si, Camat Cimenyan oleh Cucu Endang, S.Sn, M.Ak, Camat Pacet oleh Asep Susanto, S.STP., MM, Camat Cilengkrang diisi Mohamad Dani, SH., MM, dan Camat Kertasari dijabat Nardi Sunardi, SE., M.Si.
Pada kesempatan tersebut, bupati yang akrab disapa Kang DS itu, meminta para pemangku jabatan untuk lebih memaksimalkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi selaku pelayan publik. Karena menurutnya, orang-orang yang telah dilantik mendapatkan amanah besar untuk mempertanggungjawabkan jabatannya.
“Tidak ada istilah transaksional dan instan dalam menentukan jabatan, semua ditentukan sesuai dengan kompetensi dan keahliannya, serta harus melalui proses yang sudah ditetapkan,” imbuh Kang DS.
Kang DS berkomitmen untuk memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh PNS. Peraturan perundang-undangan, lanjutnya, akan menjadi acuan dalam mengambil keputusan.
Pelaksanaan rotasi, mutasi dan promosi jabatan, tambahnya, merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi. Juga merupakan salah satu upaya peningkatan kompetensi PNS.
“Kita hilangkan anggapan seorang PNS cepat promosi karena unsur ‘like’ dan ‘dislike’. Kita harus betul-betul lihat ‘track record’ (rekam jejak) nya. Dia harus mumpuni dan bisa memenuhi kompetensi jabatan yang memang tengah dibutuhkan,” pungkasnya.
(Eri)//Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan