WANHAT DPP LPI TIPIKOR INDONESIA MENYUROTI TENTANG TIKUS BERDASI

TOkoh484 Dilihat

 

 

Reformasiaktual.com//MAJALENGKA- Ada sebuah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam hal pemberantasan korupsi.

Pasal tersebut terdapat dalam Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) yang menegaskan;  “Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.  Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi.”

dengan adanya peran serta masyarakat tersebut, masyarakat akan lebih bergairah untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap pelaku tindak pidana korupsi. ”

Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, diwujudkan dalam bentuk antara lain; mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi,  dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi

Sebagai WANHAT DPP LPI TIPIKOR INDONESIA Wawan Gunawan mengatakan, “sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tindakan diskriminati, mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai hak dan tanggungjawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.”

“Oleh karena itu, kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggungjawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan mentaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan perundang-undangan yang berlaku”,ungkap Wawan Gunawan,(17/11/2021).

“Peraturan Pemerintah ini juga mengatur tentang  kewajiban pejabat yang berwenang atau lembaga penegak hukum, untuk memberikan jawaban menerima atau menolak memberikan isi informasi, saran atau pendapat dari setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya masyarakat

“Sebaliknya masyarakat juga  berhak menyampaikan keluhan, saran atau kritik tentang upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun sayangnya, saran atau laporan masyarakat belum tentu ditanggapi baik oleh pejabat penegak hukum. “Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari menunjukan bahwa keluhan, saran, atau kritik masyarakat tersebut sering tidak ditanggapi dengan baik dan benar oleh pejabat yang berwenang,
dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pejabat yang berwenang atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  sudah seharusnya diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan  fungsinya masing-masing.

“Seharusnya kewajiban memberikan hak jawab tersebut dilaksanakan dengan baik, oleh  pejabat yang berwenang, dengan menggunakan hak jawabnya  terhadap informasi  yang tidak benar tersebut,

WANHAT DPP LPI Tipikor Indonesi Wawan Gunawan menyayangkan kurangnya sinergitas penegak hukum dengan masyarakat dalam hal pemberantasan korupsi selama ini. “Perlu sinergitas untuk memberantas korupsi, jika penegak hukum memiliki komitmen yang tinggi dalam pemberantasan korupsi.

Keingintahuan publik terhadap penggunaan anggaran tidak terlalu direspon dalam koridor sebagai mitra dalam sistem pemberantasan korupsi. Apalagi anggaran tersebut berasal dari pajak yang notabene uang publik. “Kalau pejabat, penegak hukum bersama-sama dengan  masyarakat saling terbuka, saling mengingatkan dan saling mengoreksi.”

Oleh: Wawan Gunawan (WANHAT DPP LPI TIPIKOR INDONESIA)

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *