Reformasiaktual.com//KAB.KAUR -Dalam tahapan pencairan dana desa yang bersumber dana dari APBN di Kabupaten Kaur dengan sistem pola pencair termin satu-termin dua sampai termin ketiga dan saat ini sudah mencapai termin hakir di tahun 2021.
Dari jumlah desa 192 desa se Kabupaten Kaur saat ini sudah di cairkan 115 desa dan hal ini dijelaskan oleh Kabet Dinas PMD Kabupaten Dony Rasfino diruang kerjanya,” dari 192 desa se Kabupaten Kaur sudah 115 desa sudah maengajukan pencairan termin hakir dan karena saat sudah bulan Novemver tahun 2021,” jelas Doni.
” Yang belum mengajukan diharapkan ajukan karenan ditahun 2021 ini tinggal menghitung hari lagi perubahan tahun,” ungkapnya.
Lanjut jelas Kabet Dony Rasfino,” bagi pak kades segera lakukan didesanya penyusuanan RPJMDes untuk ditahun 2021-2026,” tuturnya (18/11/2021).
(Aidil)