Reformasiaktual.com// Kab.Selayar( Sulsel )- Akibat rasa cemburu yang berlebihan telah mengakibatkan perkelahian antara lelaki yang berinisial CDR dan MA dijalan poros Baloiya Desa Patikarya Kecamatan Bontosikuyu, Rabu (24/11/21) sekitar pukul 10.00 Wita. Perkelahian kedua terjadi pada hari itu juga hanya saja waktu kejadiannya yang berbeda. Kedua lelaki ini masing-masing membawa rekannya sehingga melibatkan sebanyak 16 pemuda. Kejadiannya menjelang sore sekitar jam 16.30 Wita dilokasi yang sama.
Kejadian inipun sempat heboh dan viral dimedia sosial Facabook. Bahkan video yang berdurasi 23 detik itu dengan judul “Crows Zero versi Selayar” telah ditonton lebih dari setengah juta viewers.
Berdasarkan hasil penelusuran Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar ternyata diperoleh data dan informasi bahwa perkelahian itu terjadi gegara seorang wanita yang berinisil SD. Kedua lelaki itu CDR dan MA memiliki niat yang sama untuk menjadikan wanita SD untuk dijadikan pacar mereka. Motifnya juga sudah diketahui akibat rasa cemburu yang berlebihan.
Setelah pihak Polres Kepulauan Selayar mendapatkan data dan informasi yang valid dengan bergerak cepat dan sigap Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Selayar, Iptu Acang Suryana, SH telah melakukan koordinasi dengan melibatkan Kepala Desa Kalepadang, Fahmi Rahman dan Kepala Desa Bontoborusu, Langke di Kecamatan Bontoharu guna menghadirkan pihak yang bertikai bersama orang tua mereka di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Jl Robert Wolter Mongisidi Kelurahan Benteng, Jumat (26/11/21) untuk didamaikan.
Dari informasi awal ungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Selayar yang disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polres, Jajang Solehuddin, bahwa pelakunya berasal dari desa yang berbeda yakni Desa Kalepadang dan Desa Bontoborusu yang terletak di Pulau Pasi’gusung. Akan tetapi setelah berada di Mapolres dan kedua lelaki itu sudah dihadirkan bersama orang tua mereka ternyata baru diketahui jika kedua lelaki itu sama-sama berasal dari satu desa yaitu Desa Kalepadang.
Demikian pula perempuan yang mereka kagumi itu juga berasal dari Kalepadang. Oleh karena itu, baik Satreskrim maupun orang tua dan pemerintah desa telah bersepakat untuk segera didamaikan.
Dari hasil mediasi itu kedua lelaki ini menyadari akan kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu serta tidak menuntut adanya proses hukum diantara mereka. Selain itu, keduanya juga sudah saling memaafkan yang disaksikan oleh orang tua mereka serta aparat pemerintah desa setempat dan termasuk Babinkamtibmas. Disamping itu, kedua lelaki yang bertikai ini menandatangani surat pernyataan damai tanpa adanya unsur paksaan dari pihak lain.
(M. Daeng Siudjung Nyulle)