MASYARAKAT DESA SUKAJADI MERASA BERSUKUR Dengan ADANYA TUKAR GULING TANAH BENGKOK

Daerah516 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//MAJALENGKA-Tukar guling tanah kas desa milik Pemerintah Desa Sukajadi yang dilakukan oleh Kepala Desa Jaenal Mutaqin 13 Desember 2016 tertuang nomor 140/522/BAM Des/2016 yang lalu, pada Tahun /2019) dilakukan verifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Majalengka yang diwakili oleh (Kepala Bidang Pemerintahan Desa) dan stafnya.

Tukar guling tanah tersebut dilakukan oleh masa kepemimpinan Kepala Desa Bp. Jaenal Mutaqin berupa tanah kas milik desa berupa tanah sawah seluas 350 Bata ditukar dengan tanah darat milik MTSN 9 Yang mana tanah milik MTSN9 dapat belih dari pak Haji karman.

Pantauan awak media Reformasi Aktual melakukan langsung wawancara dengan Ketua BPD, LPMD, RT setempat, ahli waris.Diawali dari Ketua BPD, diminta untuk menceritakan adanya musyawarah desa tentang persetujuan tindak lanjut pemberkasan tukar guling. yang kemudian oleh ketua BPD di ceritakan kronologinya.

Musyawarah Desa tanggal 15 Juni 2016 yang dihadiri oleh seluruh elemen pemerintah Desa SUKAJADI (Aparatur Desa, BPD, LPMD, Tokoh Masyarakat, pikak MTSN9 Majalengka dan beberapa saksi hidup) dihadirkan. Dihasilkan sepakat persetujuan untuk tindak lanjut prosesnya pemberkasannya.

Beberapa warga Desa Sukajdi memaparkan permasalahan yang ditimbulkan adanya tukar guling tanah tersebut. Beliau menjelaskan bahwa sampai saat ini tanah yang sudah ditukar telah di garap dan telah menghasilkan untuk keuntungan Desa Sukajadi”, ungahnya.

 

Di tempat lain Kepala Desa  Sukajadi yang baru merasa beryukur dengan adanya tukar guling tanah bengkok tersebut yang kini bisa menambah PADS”, ucap nya.

Kendati demikian dalam musyawarah tersebut dicapai persetujuan secara sepakat untuk tukar menukar tanah.

Verifikasi ini adalah bukan sebagai putusan akhir akan tetapi sebagai tindak lanjut dari pemerintahan desa melalui dinas terkait untuk bisa melanjutkan pemberkasan hingga diterbitkannya surat ijin dari Gubernur Jawa Barat. Karena pengajuan berkas yang disampaikan oleh pemerintah desa sejak tahun 2019 yang lalu.

Sebelum diakhiri verifikasi dilakukan tinjauan langsung ke lapangan keberadaan masing-masing tanah untuk memastikan kebenaran lokasi tanah tersebut.ttd w.g

 

(Gunawan/Tim)

p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *