DPRD Sumedang Dorong Peninjauan Kembali Regulasi Formasi PPPK bagi Tenaga Teknis Non Guru

Politik343 Dilihat

Reformasiaktual.com//SUMEDANG– Komisi I dan III DPRD Kabupaten Sumedang menerima audiensi dari Forum Komunikasi Tenaga Honorer (FKTH) Tenaga Teknis Non Guru di Lingkungan Dinas Pendidikan Sumedang, di Gedung DPRD setempat, Senin (15/11/2021).

Masa audiensi diterima langsung oleh Ketua Komisi I  Asep Kurnia, S.H, M.H, dan Anggota Komisi III Deden Doni Herlansyah, S.Pd, Kepala Dinas Pendidikan Sumedang Agus Wahidin, S.Pd, M.Si dan Kepala BKPSDM Sumedang Drs. Endi Ruslan.

Adapun tuntutan yang disampaikan oleh masa audiensi, yaitu, pertama, meminta formasi PPPK tenaga khusus di Lingkungan Dinas Pendidikan; ke dua, kenaikan insentif bagi tenaga teknis non guru sesuai UMR. Lalu, ke tiga, nilai insentif dari 811 orang yang lolos mengikuti tes agar dilimpahkan ke tenaga teknis non guru.

Menanggapi hal tersebut, Asep Kurnia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan ke Pimpinan DPRD untuk meneruskan aspirasi terkait usulan formasi tenaga teknis non guru di Lingkungan Dinas Pendidikan Sumedang.

Menurutnya, formasi PPPK untuk tenaga teknis non guru masih terkendala oleh regulasi KemenpanRB, di mana untuk formasi tersebut tidak ada.

“Keberadaan tenaga teknis memang penting, namun di dalam regulasi termasuk dalam Peraturan Pemerintah formasinya belum ada. Kami mendorong Pemerintah untuk melakukan semacam peninjauan kembali terkait regulasi tersebut,” ujarnya.

Pihaknya juga mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang agar memperhatikan kesejahteraan tenaga teknis tersebut.

Hal senada diungkapkan  Anggota Komisi III Deden Doni, pihaknya mendorong Pemerintah untuk mengkaji ulang kesejahteraan para tenaga teknis tersebut.

“Kami mendorong agar kesejahteraannya diperhatikan,” ujarnya.

 

(Eri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *