ReformasiAktual.com//PROBOLINGGO-Rabu, 01 Desember 2021 mulai pukul 10.50 sd 13.15 wib di Ruang Banggar Kantor DPRD Kab.Probolinggo telah dilaksanakan giat audiensi antara LSM AMTP ( mewakili klien dari Ds. Sumber, Ds. Curahsawo, Ds. Pikatan, Ds.Klampok), warga Ds.Curahtulis dengan Komisi 1 DPRD Kab.Probolinggo terkait permasalahan pilkades .
Hadir dalam giat tsb
Sekretaris Komisi 1 DPRD Kab.Prob Sdr.Joko Wahyudi beserta 2 orang anggota.
2. Para Kepala OPD terkait Diknas, PMD, Bag Hukum, Inspektorat, Dinkes
3. Camat Sumber sdr. Widodo
4. Kasat Intel Polres Probolinggo
5. Ketua LSM AMTP Aliansi Masyarakat Transparansi Probolinggo, Sdr. Mustofa
6.Dihari pula oleh sala satu perwakilan Dpw projamin jawa timur. sukor alhapsi
7.Kasi Pembangunan Kec.Tongas Sdr. Dani
8.Ketua dan anggota panlih Ds. Curahtulis , Ds.Wringinanom Kec.Tongas
9.Pj. Kades Curahtulis
10.Sdr. Nurhasan warga Ds. Klampok yg gagal mendaftar Bacakades
11.Bacakades Pikatan dan Curahsawo
12.Kuasa Hukum Sdr. Sunarianto warga Ds. Curahtulis yg gagal menjadi Bacakades”
Rangkaian Kegiatan :
Pukul 10.55 wib Penyampaian ketua Komisi 1 DPRD Kab.Prob Sdr. Joko Wahyudi :
Karena banyaknya surat yg masuk ke pimpinan dewan perihal tahapan Pilkades dari bacakades maka kami berinisiatif audiensi ini dijadikan satu agar tidak memakan waktu dan lebih efektif.
Audiensi ini dihadiri dari perwakilan masy yg telah mengirim surat yaitu Ds.Sumber, Ds. Pikatan, Ds.Curahsawo, Ds.Curahtulis.
Oleh karena itu kami undang beberapa instansi terkait agar lebih detail memberikan penjelasan kepada perwakilan masyarakat dalam hal pilkades ini sehingga tidak berlarut-larut untuk segera menemukan solusi terbaik.
Pukul 11.05 wib Penjelasan dari Kepala Diknas Kab. Prob terkait permasalahan ijazah.pukul 11.25 wib penyampaian Ketua AMTP Habib Mustofa mewakili warga Ds. Sumber, Ds.Curahsawo, Ds. Klampok dan Ds Pikatan
Kami sudah mengadukan beberapa permasalahan terkait pilkades dan sudah ditanggapi oleh Dinas PMD maupun DPRD, namun belum ada sanksi tegas terhadap panlih yg condong maupun mencurangi kepada salah satu Bacakades.
Kami berharap para pucuk pimpinan maupun dewan yg terhormat di Kab. Prob ini tidak menutup diri terhadap permasalahan mendasar yg ada di desa dimana memang ada panlih yg dholim dan memihak, kalo ini dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Kab. Probolinggo, apabila tak ada punishment maka akan berdampak terhadap kondusifitas keamanan di Kab.Prob.
Panlih Kabupaten selama ini belum ada ketegasan secara resmi menyeleseikan keluhan kami, Kami tak ingin memprovokasi namun apabila ada hak masyarakat untuk dipilih maupun memilih sudah dihalangi dan dipersulit maka kami wajib bersuara, mohon keluhan kami dipertimbangkan dan segera diseleseikan.
Kami meminta Pilkades di Ds. Surahsawo, Ds. Sumber, Ds.Pikatan, Ds. Klampok yg bermalasah ini ditunda dulu pelaksanaannya sampai permasalahannya clear.
Pukul 12.10 wib penyampaian oleh ketua Panlih Ds.Curahtulis terkait kronologis mulai awal hingga akhir proses ditolaknya Sdr. Sunarianto menjadi bacakades Curahtulis.
Pukul 12.35 wib penyampaian Sdr. Nurhasan warga Ds. Klampok mengenai mepetnya waktu pemberitahuan oleh Panlih terkait suket vaksin dari Puskesmas hingga tak bisa mendaftar Bacakades Curahtulis.
Pukul 12.45 wib penyampaian dari Dinas Inspektorat dan Dinas PMD mengenai permasalahan rekomendasi dari inspektorat untuk Ds. Klampok dan Ds.Tongas Kulon agar bisa disampaikan secara tertulis kepada kami lebih jelas.
Pukul 13.00 wib penyampaian dari kuasa hukum Sdr.Sunarianto mengenai kronologis dan tahapan pilkades tidak diterapkan sesuai regulasi.
Pukul 13.15 wib kegiatan audiensi selesei.
Bahwa audiensi dengan Komisi 1 DPRD Kab. Probolinggo tersebut menanggapi surat pengaduan dari LSM AMTP mewakili klien dari Ds.Sumber, Ds. Curahsawo, Ds. Klampok, Ds. Pikatan dan Sdr. Sunarianto warga Ds. Curahtulis terkait permasalahan Pilkades.
B. Bahwa ketua LSM AMTP meminta kepada Komisi 1 DPRD Kab.Prob agar Desa2 yg bermasalah dalam tahapan pilkades untuk ditunda terlebih dahulu pelaksanaannya sampai permasalahannya clear.
Rekomendasi dari Komisi 1 DPRD Kab. Probolinggo agar OPD Terkait menginventarisir desa2 yang bermasalah untuk kemudian bisa tidaknya apabila ditunda penetapannya sebagai Cakades pada tgl 8 Desember 2021 untuk ikut ditetapkan pada tgl 5 Januari 2022. Karena Perbup adalah ranah Eksekutif maka masih menunggu keputusan Eksekutif dengan berbagai pertimbangan”
Itulah yang di sampaikan oleh sala satu perwakilan Audiensi saat di wawan carai Awak media ReformasiAtual di depan gedung dewan perwakilan rakyat daerah Kab.pribolinggo”,pungkasnya”
Ibrahim