Reformasiaktual.com//Pesawaran – Telah terjadi penangkapan terhadap tersangka yang diduga sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu,identitas tersangka atas Nama GANDA KURNIA, jenis kelamin laki- laki Umur (37) tahun,warga Desa Repong Jaya Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran,Jum’at 03-12-2021 sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan laporan masyarakat dengan Nomor Polisi LP/A/832/XII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran
Dari laporan dan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu. berdasarkan informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP),yang saat itu tersangka masih berada di rumah nya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 5 (Lima) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,yang di perkirakan Brat Bruto : 1,03 gram,yang disimpan di dalam kotak rokok.
Dan juga Barang Bukti berupa uang tunai hasil penjualan RP 500.000 ,berikut 1(satu) unit handphone merk Vivo warna Gold.dan 1(satu) bungkus Rokok Gudang Garam.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kejadian tersebut tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatan nya,dan sementara di kenai pelanggaran Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.dengan Ancaman hukuman 4 s/d 12 tahun penjara.
Saat di amankan tersangka kooperatif sehingga Situasi sampai saat ini aman dan kondusif.
(Zul-RA)