Reformasiaktual.com//Majalengka-Menindaklanjuti Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020, Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perbup Majalengka No.74 tahun 2020, Dalam Rangka Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 diKabupaten Majalengka.
Jajaran Polsek Jatiwangi Polres Majalengka, menjelang Nataru 2022 terus melaksanakan Operasi Yustisi dengan memberikan himbauan Prokes dan membagikan masker gratis dalam rangka Pendisiplinan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan serta turunkan angka Covid-19. Kamis (9/12/2021).
Kegiatan Ops Yustisi menjelang Perayaan Nataru tetap dilaksanakan secara Stationer dilaksanakan disekitar pasar Jatiwangi Kabupaten Majalengka untuk penceghaan penularan Virus Covid-19.
Ops Yustisi terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat Jatiwangi dan Pengguna Jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikannya teguran kemudian pelanggar tersebut diberikan Masker gratis hal tersebut bukan merupakan hukuman melainkan agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan. Ungkap Kapolsek Jatiwangi KOMPOL Kustadi.
Selain itu petugas sekaligus Sosialisasikan Protokol Kesehatan dengan 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghidari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas agar terhindar dari wabah penyebaran Covid-19 merupakan salah satu cara guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan Virus Covid-19. Tukasnya.