Tanggamus,Reformasiaktual.com – 66 Penjabat Kepala Pekon (Pj Kakon) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus masa jabatan Tahun 2022 resmi dilantik.
Pelantikan yang dilakukan langsung oleh Bupati Tanggamus tersebut berlangsung di Halaman Belakang Kantor Sekretariat Daerah setempat, Selasa (11/1/2022).
Pelantikan itu juga berdasarkan
Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.63/34/08/2022 Tentang Pemberhentian Kepala Pekon dan Pengangkatan Penjabat Kepala Pekon Dalam Kabupaten Tanggamus Tahun 2022, dan berdasarkan ketentuan pasal 3 peraturan daerah Kabupaten Tanggamus Nomor: 05 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan pengangkatan pelantikan dan pemberhentian kepala Pekon sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kabupaten Tanggamus nomor 17 Tahun 2019 dalam hal kekosongan jabatan kepala Pekon karena berakhir masa jabatannya dan terjadi penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Pekon, serta yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan Bupati mengangkat penjabat kepala Pekon.
Adapun 66 Pj Kakon yang dilantik terdiri dari 17 kecamatan, diantaranya Kecamatan Kotaagung, Kotaagung Timur, Kotaagung Barat, Wonosobo, Bandar Negeri Semuong, Gunung Alip, Semaka, Talang Padang, Sumberejo, Air Naningan, Pulau Panggung Ulu Belu, Pugung, Bulok, Limau , Cukuh Balak dan Kelumbayan Barat.
Dalam sambutannya, Bupati Tanggamus Dewi Handajani mengucapkan selamat kepada Pj Kakon yang baru saja dilantik. Bupati berharap semua Pj Kakon dapat menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat di pekon, sampai terpilihnya Kepala Pekon hasil Pilkakon serentak nantinya.
“Kepada para Penjabat Kakon yang baru, saya menyarankan dan minta untuk merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga, tanpa pandang bulu dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan,” kata Dewi Handajani.
Bupati mengungkapkan, dalam masa transisi seperti saat ini, selaku Penjabat (PJ) Kakon agar terus berkoordinasi dengan baik kepada Camat dan Dinas PMD terkait Program Kerja, Penganggaran, Tupoksi dan Administrasi Pemerintahan Pekon, serta minta bimbingan dari mantan Kakon yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.
“Sesuai dengan amanah yang diberikan, kiranya saudara-saudari Penjabat Kepala Pekon untuk dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Ke dua, memfasilitasi dan melaksanakan Pemilihan Kepala Pekon, sampai dengan dilantiknya Kepala Pekon hasil pilihan masyarakat pekon. Lalu selanjutnya kinerja para PJ Kakon akan kami evaluasi jika tidak amanah maka akan langsung kami berhentikan,” ungkap bupati.
Bupati juga menegaskan agar tidak ada Pj Kakon yang dilantik pada hari itu, kemudian bermasalah dengan hukum dan lain sebagainya, sehingga akan menjadi catatan selaku ASN. Dan tidak tergiur dengan hal-hal yang akan menyesatkan.
“Pelajari aturan, pelajari undang-undang, pergunakan kewenangan dengan sebaik-baiknya dengan tanggung jawab, sehingga berbuah hal-hal yang positif juga menjadi suatu pemanfaatan bagi masyarakat yang tentunya juga akan membantu percepatan pembangunan kemajuan daerah dan kesejahteraan bagi masyarakat. Pintar-pintar membagi waktu, kegiatan di pekon tidak terganggu dan pekerjaan di Pemda juga tidak dilupakan. Bekerjalah dengan amanah dan sebaik-baiknya, karena masyarakat menunggu hasil karya kita. Tidak lupa program 55 Aksi Desa Pemkab Tanggamus dan turun tangan dalam percepatan vaksinasi di masyarakat,” tegasnya.
Hadir dalam pelantikan tersebut diantaranya, Wakil Bupati Tanggamus AM. Syafi’i, Para Asisten, Para Kepala OPD, Para Camat, Perwakilan dari Polres Tanggamus, Danramil Kotaagung Kodim 0424 Tanggamus, dan 66 Penjabat Kepala Pekon yang dilantik.
( Sukri/Meli )