Reformasiaktual.com//Majalengka, Setelah pemerintah mengumumkan kembali PPKM (Penerapan pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis mikro maka perlu adanya sosialisasi dalam upaya pencegahan dengan memberikan himbauan kepada masyarakat, agar selalu menerapkan Protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Himbauan tersebut tidak hanya di peruntukan kepada masyarakat saja melainkan kepada pelaku usaha maupun pedagang agar mengikuti intruksi pemerintah dengan menerapkan 5M di antaranya wajib menggunakan Masker, rajin mencuci tangan, selalu menjaga jarak, Menghindari daerah berkerumun dan Mengurangi Mobilitas keluar rumah Agar terhindar dari penularan Covid-19.
Hal tersebut di sampaikan Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing Polres Majalengka Bripka Dede Arief Budiman, S.H., bersama Briptu Fadli Nur Hidayat, S.H., ketika melaksanakan himbauan tentang Protokol kesehatan dan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis dalam Tatanan kehidupan era baru dengan menjalankan Protokol kesehatan di wilayah Kec. Cikijing, Kamis (13/1/2022)
“Supaya tidak terkena virus covid 19 bisa kita hindari dengan sadar dan taat menerapkan pola hidup 5M dalam kehidupan sehari-hari di antaranya menggunakan Masker dengan benar, mencuci tangan dengan deterjen dan air mengalir, menjaga jarak minimal 1,5 meter, Menghindari daerah berkerumun dan Mengurangi Mobilitas keluar rumah, hanya dengan cara itu kita semua terhindar dari penularan Covid-19,” kata Bripka Dede Arif.
Kapolsek Cikijing Polres Majalengka Kompol Toto Sumarto menyampaikan bahwa, meningkatnya kasus positif di kalangan masyarakat tidak terlepas karena kurang disiplinnya masyarakat dalam mengikuti Protokol kesehatan, sehingga penularannya banyak melalaui transmisi lokal. Untuk itu pihaknya memerintahkan jajaran khususnya Bhabinkamtibmas untuk tidak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi himbauan pemerintah berkaitan dengan pencegahan Penularan Virus Corona Covid-19.
Eri