Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI-
Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai kembali menggelar sidang kasus penjualan terhadap barang bukti sabu – sabu hasil tangkapan,Rabu
(19/1/2022).
Kali ini, sidang tersebut digelar
dengan agenda mendengarkan pembacaan hasil tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Balai – Asahan.
Dari hasil persidangan yang
dipimpin oleh Majelis Hakim, Salomo Ginting yang beranggotakan 4 hakim itu.
Terungkap bahwa para terdakwa yang keseluruhannya berjumlah 12 orang itu dituntut dengan pidana hukuman berbeda .
Tercatat, 11 orang terdakwa
diketahui merupakan mantan personil Polres Tanjung Balai dan 1 orang lagi merupakan warga sipil yang bekerja sebagai honorer di Sat Pol Airud Polres Tanjung Balai.
12 orang terdakwa tersebut antara lain :
Tuharno, Wariono, Khairuddin, Sayhril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung,
Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah,
Agung Sugiarto Putra, Joshua Samaoso Lahagu, Kuntoro, Leonardo Aritonang,
Hendra (Honorer)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai – Asahan, R. Simanjuntak saat membacakan surat tuntutannya secara bergantian.
Dipersidangan meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman bagi ke 12 orang terdakwa dengan hukuman pidana mati,seumur hidup dan selama 15 Tahun penjara.
Dua (2) orang terdakwa masing –
masing Wariono dan Tuharno dituntut dengan pidana hukuman mati.
Sedangkan sembilan (9) orang
terdakwa lagi, masing – masing, Khairuddin, Syahril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Joshua Samaoso Lahagu, Kuntoro dan Leonardo Aritonang
dituntut dengan pidana hukuman selama seumur hidup.
Dan seorang warga sipil yakni terdakwa Hendra dituntut dengan pidana hukuman selama 15 Tahun penjara.
” Perbuatan para terdakwa
melawan hukum dan berdiri sendiri, sehingga kami memandang perbuatannya merupakan suatu kejahatan. ” Kata JPU dalam surat tuntutannya.
Bahkan dalam surat tuntutannya,
JPU juga menyebutkan bahwa dalam kasus penjualan barang bukti hasil tangkapan itu, para terdakwa terlibat kedalam peredaran gelap Narkotika Internasional.
” Hal yang meringankan tidak ada, semua barang bukti dirampas untuk negara dan dimusnahkan. ” Kata mereka.
Sebelumnya, Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi saat melakukan konprensi pers belum lama ini mengatakan, bahwa sebahagian terdakwa yang sebelumnya merupakan personil Polres Tanjung Balai itu sudah dipecat.
D M.P.Sinurat / S T H