Reformasi aktual.com // GARUT. Budaya Sunda adalah budaya yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat Sunda. Budaya Sunda dikenal dengan budaya yang sangat menjunjung tinggi sopan santun. Pada umumnya karakter masyarakat Sunda adalah periang, ramah-tamah (soméah, seperti dalam falsafah soméah hadé ka sémah), murah senyum, lemah-lembut, dan sangat menghormati orang tua. Itulah cermin budaya masyarakat Sunda
Salah satunya adalah paguyuban lingkungan anak Sunda ( LINGAS ). Paguyuban yang sudah cukup lama berdiri dan berkembang diberbagai wilayah di Jawa barat, paguyuban lingkungan anak Sunda pun mekar keberbagai kabupaten yang ada di provinsi Jawa barat.
Paguyuban lingkungan anak Sunda ( LINGAS ) yang di nahkodai aki Semar mampu menunjukkan eksistensinya dalam bidang kesenian dan kebudayaan Sunda. Menurut Ki Semar kesenian dan kebudayaan Sunda harus melekat dalam jiwa muda generasi Sunda, paguyuban lingkungan anak Sunda pun sering melakukan pementasan kesenian dan kebudayaan Sunda diberbagai wilayah Padjadjaran ini.
Hal senada Sekertaris Umum kang Ridwan, ST berharap paguyuban lingkungan anak Sunda ( LINGAS ) dapat memberikan dampak yang sangat positif bagi masyarakat luas dalam melestarikan kesenian dan kebudayaan Sunda khususnya generasi muda, kang Ridwan, ST pun berharap semua kalangan mencintai kesenian dan kebudayaan Sunda terutama orang-orang sunda, dengan paguyuban lingkungan anak Sunda ini diharapkan kesenian dan kebudayaan Sunda terus berkembang dan lestari. Senin, 20/02/2022.
Sekertaris Umum Kang Ridwan, ST mengajak seluruh elemen masyarakat begitupun pemerintah yang wajib turut serta dalam melestarikan dan memberikan dorongan terhadap kesenian dan kebudayaan dimana amant Undang – Undang Pemajuan Kebudayan UU RI No. 5 Tahun 2017 dan amanat Undang-undang RI No. 10 Tahun 2009 & Peraturan Pemerintah RI Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan.
UU ini lahir sebagai pedoman bagi Pemerintah untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina objek pemajuan kebudayaan ditengah kemajemukan masyarakat Indonesia.
Untuk menguatkan tata kelola kebudayaan, langkah ini dimulai dengan menyusun pokok pikiran kebudayaan daerah ( PPKD). Di tingkat kabupaten/ kota hingga ke level provinsi terkait 10 objek pemajuan kebudayaan ( Tradisi Lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Ritus, Pengetahuan Tradisional, Teknologi Tradisional, Seni, Bahasa, Permainan rakyat dan Olahraga Tradisional).
Ridwan