Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Bentangkan Spanduk Himbauan Larangan Penggunaan Knalpot Bising

TNI/Polri480 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//BANDUNG-Jajaran Unit Lantas Polsek Lengkong Polrestabes Bandung Polda Jabar melaksanakan himbauan dengan membentangkan spanduk larangan penggunaan knalpot bising dan berikan himbauan agar selalu tertib berlalu lintas bertempat di jalan Buahbatu dan jalan Pelajar Pejuang 45 Kota Bandung, Rabu (23/2/2022).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengucapkan terima kasih kepada Polrestabes Bandung Polda Jabar yang terus mengintensifkan sosialisasi larangan pemakaian knalpot bising

“Sosialisasi larangan penggunaan knalpot bising melalui spanduk yang dibentangkan di jalan raya diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran stop penggunaan knalpot bising di jalan raya.” ujar Ibrahim Tompo.

Kapolrestabes Bandung Polda Jabar Kombes Pol H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa, aturan penggunaan knalpot kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga dijelaskan bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan.

“Pemakaian knalpot bising tentu melanggar peraturan ini. Karena selain tidak sesuai standar sebagaimana salah satu persyaratan layak jalan yang harus dipenuhi pengendara, knalpot bising juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu orang lain.” ujarnya.

Eri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *