Reformasiaktual.com//BATURAJA SUMSEL – Jajaran Satnarkoba polres ogan komering ulu Terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba khusus nya di kabupaten oku, Pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 Sekira Pukul 15.00 WIB.Telah membekuk MS(24) tahun warga jl. A. Yani km 16 tegal arum kel. Sepancar lawang kulon kec. Baturaja timur Kab. OKU. dikediaman nya Jl. A. Yani Km, 16 tegal arum kel. Sepancar lawang kulon kec. Baturaja timur Kab. OKU.
Pada hari rabu tanggal 23 Maret 2022 sekitar 15.00 wib anggota satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bawa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumah sdr MS di tegal arum,
kemudian anggota satresnarkoba langsung membagi tugas untuk memantau rumah sdr MS tersebut dan sekira jam 15.00 wib anggota langsung melakukan penggerbakan kerumah MS dan langsung berhasil mengamankan sdr MS tersebut setelah itu di lakukan penggeledahan dirumahnya yang di dampingi RW setempat berhasil di temukan barang bukti seperti tersebut diatas di dalam ruang depan dan di dalam, kamar tidurnya lalu kami amankan dan selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di polres Oku untuk di proses secara hukum.
Alhasil Barang bukti (BB) yang telah diamankan: a. 1 (satu) bungkus Kotak rokok surya yg di dalam nya terdapat :
1 bungkus plastik klip bening di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening masing masing berisi kristal bening yg di duga narkotika jenis sabu berat bruto 0,54 gram.
1 bungkus plastik klip bening di dlm nya terdapat 2 bungkus plastik klip bening masing masing berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu berat bruto 0,41 gram.
1 bungkus plastik klip bening
di dlm nya terdapat 1 bungkus plastik klip bening yg berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu berat bruto 0,23 gram.
b. 1 bungkus plastik bening yg berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,23 gram.
c. 1 bungkus plastik klip bening yg berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,22 gram.
d. 1 buah timbangan digital merek CHQ POCKET SCALE warna hitam.
e. 1 buah timbangan digital warna silver
f. 1 unit hp merk vivo v 21 warna hitam.
g. Uang tunai sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
h. 1 bal plastik klip bening. selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di polres Oku untuk di proses secara hukum.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K melalui Kasi Humas AKP. Syafarudin membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Tempat kejadian Jl. A. Yani Km, 16 tegal arum kel. Sepancar lawang kulon kec. Baturaja timur Kab. OKU. Status tersangka bandar.
( Alv )