DPRD Kab.Kaur Rapat Paripurna Laporan LKPJ Tahun 2021 Oleh Pemda Kaur

Politik975 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//Kaur(Bengkulu)- Sidang dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kaur Tahun 2021 dalam acara tersebut lasung dipimpin ketua DPRD Kabupaten Kaur Ibu Diana Tulani di Gedung DPRD Kabupaten Kaur Lantai dua.(4/4/2022).

LKPJ merupakan ringkasan laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan atau progress report pelaksanaan pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah.

Dalam Penyampaian Pemda Kabupaten Kaur langsung disampaikan oleh Bupati Kaur H.lismidianto.SH.MH dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban atau (LKPJ) kepala daerah Tahun Anggaran 2021, dikutiv beberapa laporan Bupati Kaur SBB: bebeurusan wajib enam urusan pilihan dengan rincian 1. perintah urusan wajib terdiri dari 24 urusan dengan jumlah anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp 494. 178.28 1.3 38 dan telah terlihat serasi 423.66 0.9 89. 791 atau sebesar 85,72% Adapun ke-24 urusan wajib tersebut adalah sebagai berikut:
1.pendidikan 2. kesehatan 3.Pekerjaan Umum 4.Perumahan Rakyat dan pemukiman.5.ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. 6. sosial. 7. tenaga kerja. 8.perlindungan perempuan dan perlindungan anak 9.pangan 10.pertahanan 11.lingkungan hidup 12. administrasi kependudukan dan Catatan Sipil 13.pemberdayaan masyarakat dan desa 14.pengendalian penduduk dan keluarga berencana 15.Perhubungan 16.komunikasi dan Informatika.

Juga disampaikan Bupati Kaur dalam laporan LKPJ tahun 2021 tentang urusan daerah Umum Pemerintah Kabupaten Kaur yang terdiri dari perintah fungsi penunjang urusan pemerintah daerah terdiri dari lima urusan dengan jumlah anggaran pada tahun anggaran 2007 1 sebesar Rp 419. 0 17. 08 2.4 88 telah ditera lestasi RT 37 6.318300 98.000 34 atau sebesar 8 9,81% ke fungsi penunjang urusan pemerintah daerah tersebut adalah 1. perencanaan Keuangan 2. pengadaan 3.kepegawaian 4 manajemen keuangan 5.administrasi pemerintah urusan pemerintah umum yaitu urusan Kesbangpol dengan jumlah anggaran tahun 2007 13.50 8.8 7 6.224133 45.02 5. 7 atau sebesar 95%, 33.

 

Bupati Kaur H.Lismidianto.SH.MH.Hakir penyampaiKan laporan LKPJ Tahun Anggaran 2021,” ini merupakan amanah konstitusional sebagaimana diatur dalam pasal 69 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggara pemerintah daerah adanya kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan laporan tersebut mencerminkan ada tekad yang kuat untuk mewujudkan penyelenggara pemerintah yang baik berupa asas akuntabilitas transparansi serta responsibilitas,” tutup Bupati.

Dalam acara laporan LKPJ di Gedung DPRD Kaur hadir Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini serta anggota DPRD Kaur, seluruh OPD, seluruh Camat Kaur, perwakilam Polres Kaur, perwakilan Kejari Kaur, perwakilan TNI. (4/4/2022).

(Aidil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *