Reformasiaktual.com//SUKABUMI- Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Polda Jabar mengamankan seorang terduga pelaku pencurian pemberatan berinisial J (25) yang sempat dihakimi masa.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi personel Polres Sukabumi Polda Jabar karena kerja keras dan kerja cepatnya berhasil mengamankan pelaku curat yang sempat dihakimi masa.
Menurut Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah bahwa pelaku bersama seorang temannya kepergok warga sedang membawa barang ke dalam sebuah mobil di Kampung Cijangkar RT 03/08 Desa Cijangkar Kecamatan Nyalindung, pada hari Selasa tanggal 05 April 2022.
Selanjutnya Dandan menerangkan karena warga curiga kemudian warga mendekati para pelaku tetapi para pelaku malah membentak warga yang menghampirinya.
“Karena warga curiga maka pelaku langsung ditangkap namun satu teman pelaku berhasil melarikan diri,” ungkap Dandan, Selasa (05/04/2022).
“Warga sempat emosi dan menghakimi pelaku lalu merusak kendaraan pelaku,” sambungnya.
Menurut pemilik warung Dedeh (36) pelaku masuk ke dalam warung dengan merusak bilik bagian belakang warung dan sempat mengambil barang berupa tabung gas, rokok, mie instan kerugian sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Selain diwarung milik Dedeh ternyata para pelaku juga sudah mencuri 4 (empat) karung beras seberat 25 kg diwarung saudara Wawan dengan kerugian Rp. 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah).
“Kami akan berkoordinasi dengan sat Reskrim, untuk mengejar pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui,” pungkasnya
Kemudian Dandan mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa tiga buah tabung gas ukuran 3 kg, 4 karung beras dan satu unit kendaraan roda empat jenis pick up
Eri