Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Tangkap Pemuda yang Setubuhi Anak Dibawah Umur

Hukrim316 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI,- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Balai menangkap Tersangka bernama dengan inisial S A alias S, Lk, 23 Tahun, Swasta, Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pada hari Sabtu Tanggal 9 April 2022 Pukul 22.00 Wib.

Tersangka ditangkap dalam Kasus Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak atas Laporan Ibu kandung korban pada tanggal 2 Maret 2022 di Polres Tanjung Balai, Ujar Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio, S.H yang disampaikan melalui Kasi Humas, Minggu (10/4/2022).

Eri menjelaskan bahwa perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap Bunga (nama samaran, 16 thn) terjadi Pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2021 sekira pkl 02.00 Wib di Hotel KM7 Jl. Jend. Sudirman Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

“Sebelumnya pelaku mengenal korban melalui media sosial facebook lalu berpacaran sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Desember 2021, selama berpacaran tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 10 kali dan yang terakhir kali terjadi dengan cara tsk menjumpai korban di Kelurahan Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso, kemudian pelaku mengajak korban ke Hotel KM7, di hotel tersebut pelaku dan korban melepas pakaian yang digunakannya lalu menyetubuhi korban layaknya suami istri. Mengetahui hal tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tanjung Balai untuk ditindak lanjuti”, ucap Eri.

Dari hasil Penyelidikan, pada hari Sabtu tanggal 9 April 2022 Pukul 21.00 Wib, Tersangka S A alias S sedang berada di tempat kerjanya di sekitar Lapangan Pasir Kota Tanjung Balai, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Yang dipimpin Oleh Kanit Idik II Ipda M Reza Fahrurozy, S.Trk bersama Kanit Idik I Ipda DJH. Manullang langsung menuju tempat yang dimaksud dan pada Pukul 22.00 Wib tersangka berhasil ditangkap.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka selanjutnya dibawah ke Polres Tanjung Balai guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku, terang Eri.

Terhadap tersangka dipersangkakan pada pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

S T H

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *