11 Tersangka Bandar Narkoba Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Karawang.

Hukrim562 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//KARAWANG- DALAM kurun waktu 1 bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 10 kasus jaringan narkotika dengan 11 tersangka dan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono  saat konferensi pers di halaman Mako Polres Karawang hari Senin (6/6/2022). Sebelumnya Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, gencar dalam pemberantasan Narkotika di wilayah Kab. Karawang.

“Ini terbukti dalam kurun waktu 1 Bulan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap sebanyak 10 Kasus, dan 11 Tersangka, dengan barang bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan total berat + 562,25 Gram, ungkap Kapolres.

Disebutkan Kapolres bahwa para pelaku/ pengedar sabu yang diamankan memiliki TKP yang berbeda yaitu AS Als AGUS,laki laki, TKP Cikampek, Dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu + 53,93 Gram. IP Als JIMMY, Umur 41 tahun,Laki – laki,Pekerjaan Buruh, TKP (PURWAKARTA, HASIL PENGEMBANGAN DASDR. AGUS TKP Cikampek) Dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu + 300,93 Gram. S Als EE,31 tahun, Laki-laki, TKP (KARAWANG TIMUR) Dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu + 95,77 Gram.

Selanjutnya 2 Tersangka antara lain K Als KARDAM, 40 tahun, laki-laki, (Pengedar Sabu) TKP (CILAMAYA KULON) dan W Als PITUT, umur 49 tahun 8 bulan, lakilaki, TKP (CILAMAYA KULON) Dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu + 2,50 Gram. Kemudian NP Als PEBE, lahir di Karawang Umur 39 tahun, Laki–laki,TKP (JOMIN, KOTA BARU) Dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu + 81,34 Gram. selanjutnya RJ Als TOKI, 25 Tahun, Laki-laki, TKP (TELUKJAMBE TIMUR) Dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu + 5,80 Gram.

Selanjutnya W Als DOAK, 41 tahun 7 Polres Karawang Ungkap 10 Kasus Narkoba, Kapolres Aldi : Kami Berantas Sampai Ke Akar-akarnya,laki – laki, TKP (CILAMAYA) Dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu + 8,20 Gram. DS Als DUKUN, 32 Tahun 9 bulan, laki – laki TKP (KLARI) Dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu + 2,88 Gram. MIR Als JALI, lahir di Bekasi, 25 tahun, laki-laki. TKP (TELUKJAMBE TIMUR) Dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu + 8,50 Gram dan Terakhir adalah TB Als BOPENG, 35 tahun,laki-laki, Pekerjaan Buruh harian lepas, TKP (KARAWANG BARAT) Dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu + 2,4 Gram.
“Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati. sedangkan Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika yang beratnya melebihi 5 Gram, Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana penjara paling singkat lima tahun atau pidana penjara seumur hidup/ Mati,” jelas Kapolres.

“Rata-rata para pelaku mendapatkan Narkotika dengan cara, sistem tempel yaitu diletakkan di suatu tempat oleh pengedar atau saling bertemu antara konsumen dengan para pengedar, dan barang-barang tersebut didapat dari Wilayah Jakarta,” pungkas Kapolres.

 

LILI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *