Reformasiaktual.com – Bukittinggi – Sumatera Barat – Pemusnahan barang bukti narkoba 41,4 kg dilakukan Polda Sumbar dan Polres Bukittinggi di Mako Polres Bukittinggi, Rabu (15 Juni 2022).
Hadir dalam acara pemusnahan tersebut Kapolda Sumbar Irjenpol Teddy Minahasa, P, S.H, S.I.K, MH. Didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara SH, S.I.K, MH, Walikota Bukittinggi Erman Safar, SH, Kejaksaan, BNN dan dibantu personil Polda Sumbar.
Barang haram tersebut terungkap setelah dilakukan penyidikan dan penangkapan pihak kepolisian tanggal 14-20 Mai lalu.
Yang akan dimusnahkan narkotika jenis sabu seberat 35 kg, sisanya akan jadi sampel barang bukti. Hal ini sudah disepakati oleh para penyidik dan sejumlah JPO, Kapolda dan Direktur Reserse Narkoba.
“Pengungkapan peredaran narkoba terutama di Bukittinggi dan kota Padang, ini merupakan 2 kota dengan konsentrasi massa, pusat perbelanjaan, perdagangan dan tempat hiburan,”ucap Kapolda.
Kita bersama-sama masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban memberantas hal-hal yang melanggar hukum, “harap Kapolda.
“Kalau rumus dari BNN ketika tertangkap 41,4 Kg ini. Itu hanya 20%, secara nasional, artinya yang 80% lagi itu jadi PR besar seluruh komponen, “tutupnya.
Walikota Bukittinggi, Erman Safar mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran, dengan tertangkapnya para pengedar narkoba ini, maka terselamatkan generasi muda Kota Bukittinggi.
(Adju)