Reformasiaktual.com//Makassar (Sulsel)- Pelarangan terkait penggunaan sepeda lisyrik dengan menggunakan tenaga baterai di jalan raya, oleh Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda , SIK MSi. Mendapat dukungan dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar, Iman Hud
“Secara prinsip kami dari Dishub Makassar mendukung pernyataan bapak Kasat Lantas, karena pernyataan bapak kasat lantas sudah didasari undang undang,”tutur Iman Hud
Selanjutnya Iman Hud mengatakan, pelarangan tersebut merupakan untuk keselamatan pengguna jalan, maka dari itu Dishub Makassar akan mensosialisasikan agar tidak menggunakan sepeda listrik di Jalan Raya
Ditambahkan Iman Hud penggunaan sepeda listrik belum memiliki regulasi atau aturan hukumnya, dari itu Dishub Makassar akan turun mensosialisasikan kemasyarakat
“Demi keselamatan pengguna jadi perhatian dengan banyaknya kecelakaan yang diakibatkan menggunakan motor listrik, kendaraan kendaraan harus ada aturan hukumnya karena ini menyangkut keselamatan,”tambah Iman Hud, 08/07/2022
Selain mengakibatkan kecelakaan, motor listrik juga berpotensi menimbulkan kemacetan di Kota Makassar
(*Zul )