Curi Uang dan Perhiasan, Tiga Pria Ini di Gulung Personil Satreskrim Polres Tanjung Balai.

Hukrim428 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI
Personil Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan Tiga orang pria yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Hari Rabu Tanggal 18 Juli 2022, sekitar Pukul 10.30 Wib di Jalan Fl. Tobing Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Ketiga tersangka yang bernama Bobby Pandapotan Silalahi (23), Nelayan, warga Jalan FL. Tobing Kelurahan Sirantau  Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai (Residivis 363). Gemilang (18), Wiraswasta, warga Jalan FL. Tobing Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Andreas Situmorang (24), warga Jalan Fl. Tobing Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Ketiga tersangka diamankan berdasarkan laporan dari Muhammad Ali Nafiah (35), Wiraswasta, warga Gang Aman Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 227 / VII / 2022 / SPKT/ RES.T.Balai/Polda Sumut , Tanggal 17 Juli 2022.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetiyo mengatakan kronologi kejadiannya, “Hari Minggu Tanggal 17 Juli 2022 sekira Pukul 18.00 Wib, tepatnya di Jalan Alteri Gang Hj Rawi Lingkungan VI Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan milik Muhammad Ali Nafiah (korban) yang dilakukan oleh pelaku,” Kata Kasat.

“Pelaku mengambil berupa uang sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah), juga emas berbentuk cincin dan kerabu beserta surat-suratnya yang ditaksir sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dirumahnya. Sewaktu korban bersama istrinya pergi meninggalkan rumahnya sekitar Pukul 16.30 Wib lalu kembali kerumah nya sekitar Pukul 18.44 Wib, melihat bahwa jendela rumah miliknya sudah dibongkar atau dirusak dan mengambil barang-barang miliknya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.100.000,- (tujuh juta seratus ribu rupiah), dan merasa keberatan dan melaporkannya untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” Tambahnya.

“Berdasarkan laporan Polisi tersebut diatas Personil opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai melaksanakan lidik terkait kasus tersebut di pimpin oleh Ipda DJH Manulang, setelah melaksanakan lidik di ketahui bahwa salah Satu pelaku yang melakukan pencurian di TKP tersebut adalah Bobby Pandapotan Silalahi,” Ucap Eri lagi.

“Kemudian di lakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka dan didapat informasi pada Hari Senin Tanggal 18 Juli 2022 sekira Pukul 10.00 Wib bahwa tersangka berada di Jalan Fl. Tobing Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, lalu team opsnal bergerak menuju tempat yang di maksud, sekira Pukul 10.30 Wib tersangka berhasil di amankan,” Terangnya.

“Selanjutnya di lakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui perbuatan pencurian itu di lakukan olehnya bersama Dua orang temannya yang bernama Gemilang dan Andreas Situmorang yang mana masing-masing dari mereka mendapatkan uang Rp. 250.000,” Sebut Kasat Kembali.

“Lalu team bergerak mencari keberadaan Kedua temannya dan di dapat informasi bahwa Gemilang dan Andreas Situmorang sedang berada di Jalan Alteri Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan sekira Pukul 11.30 Wib Gemilang dan Andreas Situmorang  berhasil di amankan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Eri Prasetiyo.

Barang bukti yang diamankan Petugas dari Ketiga tersangka yaitu uang tunai sebesar Rp. 1.275.000,- yang mana uang sebesar Rp. 1.200.000,- di amankan dari tangan tersangka Bobby Pandapotan Silalahi. Satu buah anting emas di amankan dari tangan tersangka Bobby Pandapotan Silalahi.

S T H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *