Ketegasan Kapolres Tapsel ke Pembawa Ganja 15 Kg : Kamu Tahu Bakal Merusak Generasi Muda

TNI/Polri708 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//TAPANULI SELATAN-Sosok tegas Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni, tergambar saat menanyai kedua tersangka pembawa narkotika jenis ganja seberat 15 Kg, yakni KAD (27) dan R (32), disela konferensi pers di Halaman Mako Polres setempat, Rabu (14/9/2022) pagi.

“Kamu tahu terkait rusaknya generasi (muda) akibat peredaran narkotika? tanya Kapolres. Pertanyaan Kapolres dijawab salah seorang tersangka, yakni R. “Tahu,” ucap R singkat.

“Kalau tahu, kenapa dilakukan? Apa gak sayang dengan generasi (muda) yang (bakal rusak akibat narkotika) di Padangsidimpuan dan Tapanuli Selatan?” tanya Kapolres lagi kepada R. Namun pertanyaan kali ini, tak mampu dijawab oleh R.

R seakan memberi isyarat penyesalan dan dengan menunduk di hadapan Kapolres. Begitu juga terhadap KAD. Saat ditanya hal yang sama, KAD mengangguk memberikan arti bahwa ia tahu perbuatannya bakalan merusak generasi muda atau masyarakat dengan narkotika.

Kedua tersangka, juga mengiyakan, saat ditanya Kapolres apakah faktor yang mempengaruhi kedua tersangka sehingga membawa ganja, lantaran kebutuhan ekonomi. Sebelumnya, kedua tersangka mengaku, baru kali pertama mengerjakan pekerjaan haram membawa ganja tersebut.

“Jadi demikian. Jadi mereka karena faktor ekonomi yang dikejar, meskipun tahu ini akan merusak generasi muda di Padangsidimpuan ataupun Tapanuli Selatan,” tutup Kapolres.

Sebelumnya, pada Rabu (7/9/2022) sekira pukul 20.30 WIB, kedua tersangka telah diamankan Tim Sat Resnarkoba Polres Tapsel di Desa Silaiya, Kecamatan Sayur Matinggi. Keduanya, kedapatan membawa sebuah tas warna merah maroon dan sebuah plastik asoy.

Dari dalam tas dan plastik assoy itu, Tim Sat Resnarkoba menemukan narkotika jenis ganja lebih kurang sebanyak 15 ball atau beratnya berkisar 15 Kg. Keduanya, diberhentikan Tim Sat Resnarkoba saat mengendarai sepeda motor.

Kedua tersangka, mengaku disuruh oleh seorang pria berinisial, A alias T, yang masih dalam pengejaran polisi, untuk menjemput ganja ke Panyabungan, Kabupaten Madina. Sebelum berangkat, kedua tersangka mendapat uang jalan Rp200 ribu.

Selain itu, kedua tersangka juga dititipi uang senilai Rp500 ribu sebagai DP untuk diserahkan ke pemilik ganja di Kabupaten Madina. Rencananya, ganja yang dibawa kedua tersangka akan dibawa ke Kota Padangsidimpuan untuk diserahkan kepada A alias T.

Kedua tersangka, bakal dijerat Pasal 115 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Aks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *