Reformasiaktual.com//KAB TEBO- BATUUD Koramil 416/07 Rimbo Bujang berkoordinasi dengan Puskesmas Rimbo Bujang 2 melakukan pemantuan terkait penarikan daftar obat sirup yang di tarik di pasaran. Hal ini dilakukan dalam menindaklanjuti surat edaran Kemenkes tentang obat-obatan sirup yang tidak boleh dijual dan ditarik dari peredaran.
“Saat ini bersama Petugas Puskesmas Rimbo Bujang 2 dan jajaran Polsek Rimbo Bujang dan Forkopincam melakukan pemantauan sekaligus imbauan kepada pelaku usaha dan tentunya masyarakat untuk tidak menjual atau membeli produk obat yang di maksud,”Ujar Peltu Maryanto,BATUUD Koramil 07 Rimbo Bujang,(Sabtu/22/10/2022).
“Kami melaksanakan sosialisasi dan sidak ke beberapa tempat usaha, apotik,alfamart,indo mart yang berada di kawasan Rimbo Bujang, hal ini untuk memastikan tidak ada produk yang dijual lagi,”pungkasnya.
“Di harapkan sosialisasi Obat Sirup yang di larang oleh Kemenkes ini tidak lagi menjual dan ditarik dari peredaran. Obat itu di antaranya Termorex, flurin, Unibebi cough, unibebi demam sirup, unibebi demam drop,”tutupnya.
(Sarwoto RA)