Reformasiaktual.com//KARAWANG- Kepala Desa Cintalanggeng Kecamatan Tegalwaru Kabupaten karawang Provinsi Jawa Barat diduga dana Bantuan Langsung Tunai. BLT DD dari beberapa KPM untuk pembagian ada sistem pengguliran KPM dengan alasan yang belum pernah nerima bantuan BLT DD untuk thn 2020 ada beberapa kuota KPM untuk bantuan langsung tunai BLT DD .
Untuk selanjutnya kuota KPM Bantuan Langsung Tunai thn 2021 kuota menambah dari pengajuan SPJ orang tersebut yang ada pada KPM thn 2022 , ada yang pernah nerima 1.x bahkan ada beberapa belum pernah nerima dengan alasan buat yang belum pernah nerima bantuan tersebut untuk
pertahun 1.KPM Rp 3.600.000 itu diwajibkan tidak ada alasan apapun yang di tetapkan Perpres .
Tolong aparat penegak hukum ( APH ) segera di usut ,jelas- jelas ini sudah melakukan tindakan pelanggaran
Ketika awak media mengkroscek informasi kelapangan pihak warga banyak yang mengadu dan menerangkan dengan alasan pengguliran yang belum pernah nerima bantuan.
Itu sudah jelas-jelas sesuai keterangan masyarakat yang bikin surat pernyataan di atas matrai 10.000 sepuluh ribu rupiah yang siap di hadirkan ketika persoalan ini di lanjutkan, Bah kan ada ( 12 KPM ) yang bikin surat pernyataan ini dari mulai thn 2020. Pernah menerima bantuan tersebut.
Selanjutnya untuk thn 2021/2022.
Maka dari itu aturan dari mana pihak Kades
“UMUH” Selaku kepala Desa Cintalanggeng Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat yang diduga jelas sudah manipulasi data dan selanjutnya sudah membohongi masyarakatnya sendiri,
ada yang pernah nerima satu 1 x. ada yang 2.x.sedakangkan untuk triwulan ke 3 sudah di salurkan bantuan langsung tunai BLT DD.
Dari pihak beberapa masyarakat yang sudah membuat surat pernyataan pengaduan ke pihak media.
Dan pihak media pun akan sesuai temuan untuk di jadikan bahan publikasi, hasil keterangan dari masyarakat tersebut maupun LSM.
Kami selaku awak media tolong pihak penegak hukum yang berwajib segera di usut dugaan ini sudah jelas manipulasi data tersebut untuk sebuah bantuan ini sudah jelas melanggar aturan yang tetapkan oleh pemerintah
Kabupaten maupun provinsi khususnya Nasional
Dugaan ini dengan bukti-bukti keterangan beberapa masyarakat yang mengadu
Keterangannya dari warga masyarakat.
Ketika awak media konfirmasi kepala desa ke kantor lagi banyak kesibukan di luar ada prades entah siapa namanya menerangkan lagi ada rapat di kabupaten atau di kecamatan.
Selanjutnya menerangkan dan sangat jauh berbeda dengan keterangan dari pihak masyarakat.
Alasan kades tersebut ,BLT DD pengguliran dengan kesepakatan,
sedangkan di dalam aturan tidak ada alasan pengalihan KPM tersebut
tidak ada sistem pengguliran,
“keterangan kades Cintalanggeng.
Dugaan ini dengan bukti-bukti keterangan beberapa masyarakat yang mengadu.
kepala desa ketika beberapa minggu selanjutnya di konfirmasi oleh pihak media menerangkan sangat jauh berbeda dengan pihak masyarakat dengan keterangan pihak Kades .
Mana yang di maksud. uu no 14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang di maksud dalam kitab
Undang undang 31 thn 1999
Undang undang
nomor 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi (UU Tipikor ). Tindak pidana korupsi sebagai dalam 7 ( tujuh )
1 tindak. Pidana korupsi yang merugikan uang negara ( pasal 2 dan pasal 3 )
Menurut pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana
segara di usut kepada aparat penegak hukum ( APH ) seperti KEJAKSAAN KABUPATEN KARAWANG maupun KEJATI
Menurutnya bantuan tersebut
terkait BLT DD untuk tahun 2022 tahapan ke tiga 3 sudah di salurkan
selanjutnya .
.
Dengan alasan penyelewengan ini
pihak kades sudah jelas melanggar aturan yang di tetapkan perda atau pergub khususnya aturan umum nasional perpres dana bantuan yang dimaksud, diduga dilakukan oleh perangkat Desa cintalanggeng Kec tegalwaru Kabupaten karawang. Provinsi Jawa barat.
“UMUH”. Selaku kepala desa
Hal demikian diungkapkan oleh salah satu warga masyarakat desa setempat, kepada awak media, secara temuan dan secara surat pernyataan dari masyarakat KPM yang sudah pernah menerima Thn 2021. Untuk thn 2022 ada yang tidak pernah menerima bantuan lagi sebagian.
H./ Tim