Pesawaran//Reformasiaktual.com – Di saat petani susahnya mendapatkan Pupuk bersubsidi, oknum pengecer pupuk mengambil kesempatan menjual dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah.Pupuk Urea bersubsidi dijual mencapai Rp 250.000 per sak ukuran 50kg di Desa Harapan Jaya Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran Jum’at 27/01/2023
“Harga HET pupuk bersubsidi jenis Urea itu Rp 2.250 per kg atau Rp 112.500 per-sak isi 50kg, namun faktanya di lapangan masih ada oknum pengecer yang menjual dengan harga Rp 5.000 per kg sehingga menjadi Rp 250.000 per-sak isi 50 kg.Hal itu di alami oleh seorang petani yang berinisial (K/R) warga Desa Harapan Jaya Kecamatan Kedondong,ia merasa sangat kecewa dengan langka nya pupuk Subsidi dan terpaksa membeli pupuk dengan harga yang sangat mahal.
Ia membeli pupuk Urea bersubsidi kepada YANTO selaku Penjual/pengecer pupuk di Desa Harapan Jaya Kecamatan Kedondong dengan harga Rp.250.000 per-sak isi 50kg hal itu di sampaikan nya kepada media Reformasi Aktual Hari Rabu 18/01/2023
Sementara itu” YANTO “selaku penjual/pengecer pupuk saat di konfirmasi di kios nya,,ia membenarkan bahwa betul dirinya menjual pupuk urea bersubsidi dengan harga Rp.250.000 Per-Sak ,kilahnya ia mendapatkan pupuk dengan harga segitu,”karna saya belinya juga Rp 220.000 Per-sak belum bongkar nya, karena saya beli dari kawan dan belinya juga dari Cikampek bang.”ucap Yanto
Lanjut YANTO,”ya itu bang,karena mereka minta bagi ya kita kasih tapi harganya Segitu,karena saya beli nya juga segitu untuk pupuk Urea,tapi kalau pupuk NPK kita jual Rp140.000 karna pupuk nya langka sementara untuk jatah bantuan pupuk Desa Harapan Jaya ini yang melalui RDKK dari Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) itu gak jelas bang,,malah bantuan dari segi pupuk sampai di bantuan bibit padi tidak di terapkan,,”terang Yanto
Berdasarkan harga pupuk bersubsidi yang melebihi HET tersebut tentunya sangat merugikan petani,pupuk bersubsidi tersebut harus dijual sesuai dengan HET yang telah ditentukan, namun apabila ada oknum pengecer yang menjual di atas HET itu sudah melanggar undang-undang
Adapun terkait penyaluran pupuk subsidi,pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No.771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi di tahun 2022
Harapan kepada Dinas terkait supaya agen atau pengecer pupuk bersubsidi untuk bisa diawasi semaksimal mungkin dan di tindak tegas apabila agen/pengecer melanggar Peraturan dan ketentuan Undang-undang.
( Zul-RA )