Diduga Pembangunan BLK Komunitas Yayasan Miftahul Huda Kab.Tebo tidak Sesuai Dengan Juknis

Daerah1342 Dilihat

Reformasiaktual.com//KAB.TEBO – Di bulan Agustus 2022 Yayasan Miftahul Huda yang berlokasi di jl.17 Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi mendapat dana hibah dari pemerintah pusat melalui KEMNAKER RI (Kementerian Ketenagakerjaan RI) yakni Bantuan Gedung Workshop Komunitas atau Pembangunan BLK Komunitas dengan ukuran 266 M2 (19M x 14M), yang bersumber dari dana APBN 2022 dengan anggaran 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Adapun manfaat Gedung BLK Komunitas adalah untuk pemberdayaan wirausaha dalam pengelolaan hasil perikanan.

Namun Diduga Gedung Workshop Komunitas tersebut di bangun tidak sesuai RAB yang seharusnya dipasang AC, lantai bagian luar dan bagian dalam gedung harus di keramik dan langit langit harus diberikan plafon, namun kenyataan nya didalam gedung hanya di berikan kipas angin 6 buah, blower kecil 4 buah lantai di bagian dalam gedung lantai nya hanya di cat warna warni dan langit langit tidak di berikan plafon.

Menurut Rasid kepala sekolah Yayasan Miftahul Huda sebagai ketua pelaksana pembangunan saat di konfirmasi mengatakan bahwa ada MoU kepada seseorang (namanya gk usah di ungkit ungkit) di berikan fee atau upah sebagai uang juluk 21 persen dari jumlah dana (500.000.000) yang di terima apabila yayasan kami mendapat bantuan gedung workshop komunitas ini, ketika dana di tahap pertama cair ada perubahan harga harga barang artinya tidak sesuai dengan RAB, sehingga MoU kami Kepada seseorang tersebut berubah dari 21 persen menjadi 15 persen dan ini ada di RAB dapat di SPJ kan, dan pembangunan gedung workshop ini juga di kenakan Pajak penghasilan (PPH) sebanyak 2 persen dari pembelian barang di atas 5000.000 (Lima Juta Rupiah) dan dalam pembangunan gedung workshop komunitas ini tidak ada urusan wartawan,” ungkap Rasid.

Ditempat terpisah ketua Yayasan Miftahul Huda H. Sugianto mengatakan masalah uang juluk 15 persen saya tidak mengerti sama sekali, duit 100.000 saja dari anggaran dana tersebut saya tidak pernah megang, karena keterbasan kemampuan saya apalagi catat mencatat saya tidak mengerti, jadi saya tidak dapat menjawab dengan sebenarnya, yang paling tepat menjawab adalah pak Rasid karena beliau ketua pelaksana pembangunan, saya hanya ketua yayasan dan saya hanya bekerja dan menentukan dimana lokasi gedung tersebut di bangun.

Selain itu H. Sugianto juga mengatakan bahwa luas gedung workshop 10M x 14M, masalah lantai hanya bagian luar dan kamar kamar yang di berikan keramik, dan alat alat workshop nya yayasan hanya menerima bentuk barang bukan uang, ungkap H. Sugianto.

Kepada Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Tebo atau Provinsi Jambi Segera usut dugaan penyalah gunaan anggaran uang Negara tersebut , karena uang itu bukan milik pribadi yayasan.

(Tim RA Tebo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *