AGAM – Di tengah meningkatnya perhatian pemerintah terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengawasan warga negara asing (WNA), Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di Hotel Rangkayo Basa, Kota Padang Panjang, Senin (25/5/2026).
Rapat Tim PORA tersebut rutin dilaksanakan sebagai wadah koordinasi dan pertukaran informasi antar instansi dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di wilayah Kota Padang Panjang.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat yang diwakili Ketua Tim Dokumen Perjalanan, Juni Munandar.
Dalam sambutannya, Juni Munandar menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam pengawasan orang asing, terutama di tengah dinamika mobilitas internasional saat ini.
“Pelaksanaan pengawasan orang asing di wilayah Kota Padang Panjang dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, Forkopimda, dan Kantor Imigrasi Agam sebagai wadah bertukar informasi,” kata Juni Munandar.
Pada kesempatan itu, Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Agam, Arifandhika Azwar, memaparkan tentang APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing), yakni platform resmi Direktorat Jenderal Imigrasi yang digunakan untuk memudahkan hotel, penginapan, perusahaan, maupun masyarakat dalam melaporkan keberadaan tamu atau pekerja WNA.
Menurut Arifandhika, pelaporan melalui APOA bertujuan membantu pemantauan keberadaan WNA sekaligus menjaga keamanan nasional.
“APOA merupakan salah satu sarana bagi Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap hotel, penginapan, maupun pihak yang memberikan tempat tinggal kepada WNA wajib melaporkannya kepada Kantor Imigrasi.
“Kami sangat berharap bantuan serta peran aktif masyarakat, instansi, dan lembaga dalam melaporkan tempat menginap maupun keberadaan WNA,” tambahnya.
Selain APOA, Arifandhika turut memaparkan Layanan Data Keimigrasian (LDK), sebuah aplikasi yang memuat data perlintasan orang asing melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, data izin tinggal WNA, hingga statistik permohonan paspor WNI dan jumlah WNA beserta izin tinggalnya.
Pada puncak kegiatan, dilakukan penyematan kepada Riki Hidayat sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) untuk Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang. Penyematan dilakukan langsung oleh Juni Munandar.
Juni Munandar menjelaskan, Pimpasa merupakan perpanjangan tangan Imigrasi yang hadir langsung di tengah masyarakat desa binaan.
“Pimpasa dibentuk dan berkedudukan di desa binaan Imigrasi. Tugasnya memberikan edukasi keimigrasian, melakukan tindakan preventif dalam mencegah TPPO dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta menjadi penghubung antara masyarakat dengan Kantor Imigrasi,” jelasnya.
Ia berharap berbagai program dan inovasi layanan keimigrasian tersebut semakin mendekatkan Imigrasi kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Hal itu sejalan dengan slogan Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini, yakni “Imigrasi Untuk Rakyat”.
(Adjurama G, ST)







