GARUT//Kabupaten Garut- dijadikan daerah pertama dalam menyosialisasikan Hasil-Hasil Perundingan Perdagangan Internasional _Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) Agreement dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.
Di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (7/2/2023), acara sosialisasi ini, berlangsung dengan menghadirkan beberapa pemateri, yakni Negosiator Perdagangan Ahli Muda Ditjen PPI Kemendag RI, Silvi Mustikawati, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Promosi dan Kerjasama Perdagangan (P2KP) Disperindag ESDM Garut, Ratu Ayu Dinar Wira Pratiwi, Tenaga Ahli FTA Center Bandung, Ponirin Sugito, dan Direktur CV. A&H Fruits Group, Hamdan Taufik Fikri.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Perundingan Perdagangan Indonesia (PPI) Kemendag RI, Ari Satria, mengungkapkan alasan memilih Kabupaten Garut sebagai lokasi sosialisasi karena pihaknya terkesan dengan kreativitas yang dimiliki oleh pelaku usaha di Kabupaten Garut.
“Jadi kenapa Garut? Ya tadi pak, saya bukan orang Garut, saya nggak ada apa-apa dengan Garut, tapi saya ingin kreativitas bapak-bapak ibu-ibu di Garut ini bisa berkembang ke pasar ekspor dari sisi pengembangan produknya dan dari sisi akses pasarnya. Nah ini yang akan kita bicarakan hari ini,” ujar Ari dalam sambutannya.
Ia juga mengatakan pertama kali kunjungannya ke Kabupaten Garut pada akhir 2018 lalu, di mana dirinya datang dengan membawa beberapa designer dari Jakarta dan Bandung, karena ia menilai produk-produk yang dimiliki oleh Kabupaten Garut ini sudah bagus tapi memerlukan sedikit sentuhan dari designer agar bisa masuk ke pasar ekspor.
“Karena kadang-kadang kita tahu bahwa kita merasa produk kita bagus, tapi bukan itu yang diminta oleh para buyer, jadi kita kadang-kadang seperti kata Pak Kadis tadi sampaikan, networking ini jadi kita tidak bisa berdiri di tempat kita sendiri gitu ya, harus nengok kanan-kiri nyari informasi, kalau bapak mau ekspor kira-kira buyer saya butuhnya seperti apa sih,” ucapnya.
Berkaitan dengan RCEP, ia mengungkapkan jika persetujuan RCEP ini telah disahkan dan diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan RCEP Agreement.
“Konsep RCEP merupakan sebuah prakarsa berani yang dicetuskan Indonesia pada tahun 2011, saat menjadi Ketua ASEAN, untuk mengkonsolidasikan 5 (negara) ASEAN Plus One Free Trade Agreement (FTAs) menjadi sebuah persetujuan mega-regional,” ungkap Ari dalam keterangan tertulis Ditjen PPI Kemendag RI.
Sebagai pencetus dan juga karena posturnya di ASEAN, imbuh Ari, maka pada awal tahun 2013 Indonesia secara aklamasi ditunjuk sebagai Ketua Komite Perundingan Perdagangan RCEP, sekaligus Koordinator ASEAN untuk Perundingan RCEP. Perundingan RCEP ini terdiri dari 15 negara yaitu 10 negara ASEAN dan 5 (lima) negara mitra ASEAN yaitu Australia, Jepang, Korea Selatan, Republik Rakyat Tiongkok dan Selandia Baru,”
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha dan pemangku kepentingan dapat lebih memahami hasil persetujuan ini, dan setelah selesainya proses ratifikasi pada September 2022 dengan dikeluarkannya Undang-undang No 24 tahun 2022 tentang pengesahan RCEP serta dapat diimplementasikan secara optimal pada Januari tahun 2023.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Nia Gania Karyana, mengungkapkan, terselenggaranya acara sosialisasi terkait RCEP di Kabupaten Garut menjadi suatu kehormatan tersendiri bagi pihaknya. Terlebih, kegiatan ini baru pertama kali digelar di Indonesia dan Garut menjadi lokasi pertamanya.
Ia berharap melalui kegiatan ini ada beberapa pelaku usaha asal Kabupaten Garut yang bisa melakukan ekspor ke luar negeri. Apalagi, Kabupaten Garut ini memiliki komoditas prospektif ekspor seperti jagung, cabe, olahan tomat, hingga beberapa tanaman hortikultura dan hasil peternakan, perikanan serta kelautan.
“Ya, harapannya, kita kan mengundang 90 pelaku usaha ya minimal 10 pelaku usaha atau 50% pelaku usaha mampu memenuhi kriteria ekspor. Nah sehingga selain sale pisang gitu ya, kemudian apa beberapa produk kulit itu sudah ekspor, ini bisa lebih meningkatkan jumlah yang diekspor di Kabupaten Garut ke luar negeri gitu ya,” harapnya.
Sementara itu, Negosiator Ahli Muda Ditjen PPI Kemendag RI juga salah satu pemateri dalam acara ini, Silvi Mustikawati, memaparkan jika RCEP Agreement ini bermanfaat untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), karena dalam persetujuan RCEP ini terdapat bab khusus mengenai UMKM bagaimana ke-15 negara anggota RCEP ini memiliki tugas untuk memajukan UMKM dan memastikan agar UMKM juga dapat memanfaatkan secara maksimal dari komitmen persetujuan yang ada dalam RCEP ini.
“Dampaknya UMKM juga bisa mengekspor ke negara RCEP juga dengan memanfaatkan fasilitas perdagangan yang ada di dalam RCEP. Tentunya ini lebih mudah ya dalam artian karena ini kan memfasilitasi UMKM dalam memanfaatkan komitmen yang ada,” papar Silvi.
Ia mengungkapkan jika ada UMKM yang ingin melakukan ekspor ke negara-negara yang ada di RCEP ini bisa melalui Free Agreement Trade (FTA) Center atau sebuah lembaga layanan publik untuk memberikan layanan peningkatan kapasitas ekspor melalui berbagai kegiatan, ataupun melalui atase perdagangan yang ada di negara tujuan.
“Karena pada prinsipnya kalau kita mau ekspor kita enggak cuma harus tahu prosedur ekspor di negara kita. Tapi kita juga harus tahu ketentuan impor yang ada di negara tujuan ekspor, marena kalau kita misalnya contoh kita ekspor ke Australia, kita harus tahu ketentuan impor apa yang mereka persyaratkan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia berpesan agar pelaku usaha yang memiliki niatan untuk melakukan ekspor produknya, untuk memenuhi kriteria yang ada dalam aturan ekspor.
“Harapannya semoga UMKM di Garut bisa ekspor dan juga ekspor di Garut meningkat mungkin itu dan juga mungkin UMKM juga harus lebih meningkatkan kualitas produknya ya. Jadi dari produk itu gak cuma kuantitinya, tapi juga kualitasnya harus dilihat juga packaging-nya, karena terkadang packaging dan desain itu memengaruhi pemilihan ya kadang kadang kita lihat packaging-nya ga bagus nih gak pilih deh, jadi memang harus ditingkatkan kualitas produk nya itu,” harapnya.
Di tempat yang sama, Tenaga Ahli FTA Center Bandung, Ponirin Sugito juga salah satu pemateri dalam kegiatan sosialisasi ini, Ponirin Sugito, menuturkan jika sosialisasi terkait hasil-hasil perundingan perdagangan internasional RCEP ini harus dilakukan oleh Kemendag RI khususnya Ditjen PPI.
Dalam kesempatan ini, lanjut Ponirin, pihaknya menyampaikan beberapa materi salah satunya bagaimana cara menggunakan atau memanfaatkan fasilitas tarif referensi yang diberikan oleh negara-negara tujuan ekspor khususnya yang tergabung di RCEP.
“Yang kedua juga memperkenalkan dokumen yang harus diisi untuk melakukan ekspor ke negara-negara yang tergabung di RCEP itu, jadi harus bisa menggunakan yang pertama surat keterangan asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO), yang kedua harus bisa juga menggunakan deklarasi asal barang (DAB) yang bisa diisi secara mandiri oleh para eksportir dari Indonesia,” lanjutnya.
Ia menjelaskan jika produk-produk di Jawa Barat menurut data yang ada yang diambil dari surat keterangan ekspor maupun yang diterbitkan oleh Provinsi Jawa Barat, bahwa ekspor dari Jawa Barat itu 60% semua tertuju ke negara-negara RCEP dan 40%nya ke negara-negara non RCEP.
“Dan di sini (Garut) sangat potensial khususnya untuk produk-produk hand craft, kopi dan saya yang melihat juga ada potensial untuk produk dari bambu gitu dan dari bambu ini sebenarnya laku kemarin kita juga dari Tasik itu baru saja ekspor produk bambu ke Arab Saudi, dan mudah mudahan untuk peluanh berikutnya bisa dimanfaatkan oleh para pengrajin bambu yang ada di Jawa Barat di pasar pasar di RCEP,” tandasnya.
Pian