OKNUM KARYAWAN SMARTFREN DIDUGA FASILITASI RATUSAN NIK KK DAN LAKUKAN PUNGUTAN LIAR PADA BAWAHANYA

Hukrim418 Dilihat

Reformasiaktual.com// GARUT-
Maraknya perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan kartu perdana menjadi sorotan beberapa penggiat sosial control di wilayah Kabupaten Garut salah satu nya FSRI pada hari Rabu tanggal 1 Februari pukul 10:WIB melakukan audiensi yang di pimpin oleh salah satu perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut Komisi 1 Muchtarul Wildan Sekretaris komisi satu.

Audiensi tersebut dihadiri oleh beberapa tamu undangan audiensi yang diantara nya Asep sopian Ketua FSRI dan Budi Juanda serta beberapa tamu undangan Eksekutif Natsir Alwi Kepala Disdukcapil, Agus B Sekdis Kominfo dan A Yudi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Garut.

Aspirasi FSRI menyampaikan beberapa pertanyaan kepada perwakikan smartfren terkait adanya temuan NIK dan KK yang menurut FSRI data tersebut didapat dari mantan Eks karyawan smartfren sebagai alat aktipasi kartu Ratusan NIK dan KK tersebut, menurut Budi Juanda salah satu perwakilan dari LSM FSRI mempertanyakan ada fakta ironis antara subtangsi dan fakta di lapangan terjadi penodaan atas peraturan Mentri Kominfo No 5 tahun 2021 yang mana dalam peraturan tersebut secara tegas ada larangan menjual kartu perdana dalam keadan sudah aktipf dan budi juga mengatakan ada dugaan perbuatan melawan hukum yang sudah dilakukan oleh oknum karyawan smartfren dengan menjadi fasilitas penyedia data NIK dan KK yang jelas larangan nya sudah diatur dalam undang undang perlindungan data kependudukan no 27 tahun 2022 ayat 3 yang mana bagi pelaku nya di ancam dengan hukuman kurungan pidana 5 tahun dan denda sebesar 5 milyar dugaan perbutan hukum tersebut sudah terjadi.

Sementara hal tersebut dikuatkan dengan adanya beberapa bukti ratusan NiK dan KK dimana percakapan di whatsapp antara oknum karyawan smartfren dan atasan nya yang isinya adanya penguatan mereferensikan data NIK dan KK milik orang lain.

Sementara dalam audiensi tersebut peserta audiensi debat perbedaan pandangan pendapat terkait adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum karyawan smartfren kepada karyawan marketing sebesar lima puluh ribu rupiah dengan tujuan untuk pengamanan dan keamanan, sementara dugaan pungutan liar tersebut dibuktikan dengan adanya percakapan whatsapp melakukan penagihan iuran rutin untuk biaya keamanan bawahan nya yang harus mentransfer keuangan tersebut kepada inisial R pemilik nomer rekening Bank BCA.

Pihak dari smartfren dalam audiensi tersebut yang di wakili oleh Diki dan Nenden menjawab pertanyaan adanya temuan penggunaan NIK dan KK tersebut dirinya tidak tahu untuk persoalan NIK dan KK yang menjadi fasilitas aktifasi kartu tersebut dan Diki pun menjawab pertanyaan dari pihak FSRI pihak perusahaan secara prinsip sudah “MENGHARAMKAN” proses penggunaan NiK dan KK orang lain untuk aktifasi
Nenden juga dalam audiensi yang digelar pada tanggal 1 februari mengklarifikasi terkait dugaan pungutan tersebut dirinya pimpinan di salah satu area smartfren pungutan tersebut adalah program reward untuk marketing untuk hadiah pencapaian target penjualan untuk support bagi marketing yang selalu mencapai target penjualan dan Nenden pun menegaskan dipungut secara sukarela bagi marketing yang tidak ikut dalam program tersebut tidak ada paksaan dan keharusan,” ungkapnya.

Sementara menurut Budi Juanda dan kawan aktivis lain nya pada Selasa sore pukul 15:00 berhasil ditemui oleh tim investigasi Reformasi Aktual tim nya sudah menyusun fakta baru dan kajian terkait adanya perbedaan antara pungutan uang yang dimaksud untuk program reward dan uang pungutan yang diduga termasuk dalam kategori pungutan liar dan rencananya Budi Juanda dan kawan kawan akan melaporkan hal ini ketingkat aparat penegak hukum untuk mencari kepastian hukum dan menjadi efek jera bagi oknum semua pihak yang diduga merugikan masyarakat, Budi pun dalam langkah lainya akan memberikan kritik dan penegasan kepada pihak Dinas Tenaga Kerja untuk menjalankan pungsi dan kewenangan nya memanggil pihak perusahaan yang diduga mengabaikan hak hak pekerja agar mendapat petunjuk kejelasan terkait regulasi dan aturan antara pekerja dan perusahaan smartfren tersebut.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *