Diduga Galian C Ilegal di Kecamatan Jonggol Kembali Beroperasi

Daerah800 Dilihat

Bogorreformasiaktual.com//
Aktivitas galian C Ilegal kembali beroperasi di kampung Bondol Desa Bendungan dan
Kampung Lengsir RT 01 RW 05 Desa Sukajaya Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Sangat disayangkan, pengusaha galian C di wilayah Kecamatan Jonggol tersebut di duga belum memiliki izin usaha pertambangan pada instansi terkait dan tidak mempedulikan dampak lingkungan.

Mereka hanya bermodalkan tanda tangan warga lingkungan RT/RW di lokasi galian C berada tanpa komitmen yang jelas dan cukup dengan uang koordinasi ke pihak-pihak terkait, maka usaha galian C pun berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.

Sementara itu Kasi Trantib Kecamatan Jonggol Dadang mengaku,dirinya sudah menegur kegiatan pengusaha tersebut bahkan sampai kami tutup dan tidak ada lagi kegiatan.

“Kami sudah melakukan penindakan penutupan nanti kami juga akan tembuskan ke kabupaten malahan dapat kabar sudah di awasi oleh Mabes Polri,”ungkap Dadang.

Dadang menambahkan,bahkan sebelumnya sudah sampai ditutup sama Polda, malahan alat beratnya di segel di garis line, sekarang buka lagi nah itu harus dipertanyakan kepada pihak Polda ,”tegas Dadang melalui pesan singkat WhatsApp, (22/5/2023).

Sampai berita ditayangkan tim masih akan meminta keterangan dari pihak pihak APH dan pihak pihak terkait.

(Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *