Karawang – Bhabinkamtibmas Polsek Ciampel Polres Karawang Aiptu Sunartoyo melaksanakan pengecekan logistik pos serta pemasangan spanduk imbauan dari Polres Karawang.
Pasalnya, rangkaian kegiatan tersebut dilakukan di KCJB DK 50+719 – DK 51+169 dan DK 51+777 – DK 52+580 yang berada di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang, Kamis (1/6/2023).
“Kegiatan itu dalam rangka imbauan dan larangan kepada masyarakat untuk tidak berada di sekitaran jalur kereta cepat KCIC,” jelas AKP Adi Rama Prawira, Kapolsek Ciampel mewakili Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Menurut Adi Rama Prawira, selain untuk mengecek logistik pos, imbauan tersebut dilakukan demi keselamatan masyarakat sekitar dari bahaya sengatan listrik yang bertegangan tinggi sebesar 27,5 KV.
Tak sampai disitu, Aiptu Sunartoyo ysng saat itu bersama Aiptu Inta Doan dan Aiptu Endang Ahmad tak lupa mengingatkan masyarakat dan para pekerja proyek KCIC, supaya berhati-hati dan tetap waspada terhadap keselamatan di sekitarnya.
Perwira pertama Polri ini menandaskan, “Bila ada sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau Babinsa,”
“Masyarakat juga bisa langsung menghubungi WhatsApp Lapor Pak Kapolres maupun Lapor Pak Kapolsek,” pungkas Kapolsek Ciampel Polres Karawang.
Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono