Karawang – Polwan Polsek Telukjambe Timur Polres Karawang Brigpol N. Ratih melaksanakan sosialisasi layanan kepolisian 110 bebas pulsa, Jumat (16/6/2023).
Pasalnya, sosialisasi tersebut ditujukan kepada warga Dusun Kalikalapa Rt 007/003 Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Telukjambe Timur Kompol Suherman menjelaksan, bahwa layanan call center 110 adalah nomor darurat bagi masyarakat untuk menghubungi pihak kepolisian.
“Dengan adanya ruang layanan 110, petugas operator Polres Karawang berupaya mewujudkan pelayanan cepat, mudah,” kata Kompol Suherman.
“Dan yang jelas, tanpa adanya pulsa, masyarakat bisa melapor ke Polres Karawang dengan menggunakan Handphone,” sambung Kapolsek Telukjambe Timur Polres Karawang Polda Jabar.
Dalam penyelenggaraan layanan call center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respon kebutuhan masyarakat terhadap Polri.
Diketahui bahwa masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, pengaduan atau penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan dan lainnya.
Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono