Kabupaten Sukabumi//Jakaran Satreskrim Polres Sukabumi akhirnya meringkus pelaku penodongan dengan senjata api (senpi) yang terjadi terhadap warga Kampung Al Furqon, Desa/Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Dengan demikian, dua pelaku telah diringkus setelah sebelumnya polisi juga meringkus AI.
Kapolres Maruly Pardede di dampingi Kasatreskrim AKP Dian Purnomo serta Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman menjelaskan kronologis kejadian dan motif pelaku dalam jumpa pres yang di gelar Satreskrim pPolres Sukabumi bertempat di depan Kantor Satreskrim Polres Sukabumi Senin 17/07/2023.
“Kita amankan pelaku AG alias Arab (26 th). Sebelumnya kita amankan AI alias Awan (19 th). Keduanya terlibat dalam aksi pengancaman pada Minggu tanggal 9 Juli 2023 lalu di Kecamatan Cisolok,” terang Kapolres
Maruly menjelaskan, korban dalam peristiwa itu bernama Sigit dan ibunya. Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam peristiwa itu. Sementara soal senpi yang dibawa pelaku, kata Maruly, ternyata hanya korek api.
“Sempat ada aksi pengancaman kekerasan terhadap korban dilakukan AG alias Arab. Sementara AI alias Awan juga mengancam korban, dan juga berperan sebagai pelaku yang membonceng pelaku Arab dalam kejadian tersebut,” terangnya.
“Untuk senpi Itu hanyalah korek gas. Oleh pelaku dipakai untuk mengancam atau menakut-nakuti korban,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu korek api berbentuk senpi, satu jaket warna hitam bertuliskan XTC WAR TEAM, dan satu topi warna hitam.serta satu buah sepeda motor matic.
“Pelaku AG juga memiliki berbagai jenis obat keras terlarang di antaranya 10 paket tramadol, dua paket rixlona clonazepam, satu bungkus hexymer, 14 butir merlopam, dua lorazepam, delapan butir tramadol, 13 butir alfazolam, dan uang 80 ribu rupiah,” jelasnya.
Kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara satu tahun penjara sesuai Pasal 335 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana
(D Hilman)