reformasiaktual.com//
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Telah mencatat, Sejak tahun 2012-2021 terdapat 601 perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelewenangan dana desa. Dari jumlah tersebut, tidak kurang dari 686 orang kepala desa dan perangkat desa di tetapkan sebagai tersangka karena terjerembab dalam praktik korupsi.
Pada hari kamis 14 September 2023 Lembaga Abstraksi Case Anti Korupsi (Lacak) Resmi melaporkan salahsatu oknum Kepala Desa di Polres Konawe Utara atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang
Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Suhardin Ketua LSM Lacak DPC KONUT Mengatakan bahwa pihak nya sudah lama mendapatkan aduan dari masyarakat mengenai dugaan praktek korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Waturambaha.
“Saya sudah lama mendapatkan aduan masyarakat mengenai praktek korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum kepala Desa Waturambaha, tetapi data yang kami miliki belum lengkap, kurang Lebih 1 bulan kami melakukan investigasi dan wawancara beberapa warga untuk mengumpulkan data lengkap agar aduan masyarakat ril adanya.
Lanjut Suhardin saya sangat prihatin dengan warga Desa Waturambaha atas apa yang di lakukan oleh kepala desanya, ini sangat fatal dan perlu di tindaki agar beliau sadar bahwa yang ia lakukan dapat merugikan masyarakat dan Negara.
Kami harap dari pihak kepolisian agar benar-benar serius menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan ole Kepala Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepuluan Kabupsten Konawe Utara,”Tutupnya.
Sampai berita ditayangkan tim belum memintai keterangan dari pihak Kepala Desa Waturambaha.
Lheo