Salahsatu Oknum Wakil Ketua DPRD Nias Utara Dilaporkan ke Polda Sumut

Hukrim305 Dilihat

MEDAN//, Oknum Wakil Ketua DPRD Nias Utara NZ dari salah satu Partai ternama dilaporkan ke Polda Sumut dalam kasus dugaan tindak pidana perzinahan yang terjadi di Hotel 61 Kamar 411 pada hari Rabu 26 Juli 2023 dengan laporan pengaduan No. STPL/B/1180/X/2023/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 04/10/2023, hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Fatisokhi Hulu, Ketua Tim Adv. DR. Aliyusran Gea, SH, MH, didampingi oleh Adv. Suriswan Gea SH, dan Adv. Datuk Nikmat Gea SH, pada Rabu.(04/10/2023)

Fatisokhi Hulu suami korban mengatakan bahwa keberatan atas perbuatan NZ yang merupakan Wakil DPRD Nias Utara diduga mengajak istrinya ke kamar hotel 61.

“Saya sangat kecewa dan keberatan atas perbuatan NZ yang diduga meniduri istriku di hotel 61, makanya saya melaporkan dia ke Polda Sumut”, kata Fatisokhi Hulu.

Ketua TIM Kuasa hukum Adv. DR Ali Yusran Gea, SH, MH mengatakan bahwa perbuatan oknum wakil ketua DPRD Nias Utara NZ dari salah satu partai itu sudah melebihi batas dan tidak layak dicontoh dan mencoret nama baik partainya sendiri.

“Kami sebagai kuasa hukum korban meminta kepada bapak Kapolda Sumut untuk jadi atensi kasus ini”, Kata Ali Yusran Gea.

Ditempat yang sama Ketua DPD HAPI SUMUT Adv. Yudikar Zega SH, C.NSP yang sekaligus Penasihat Hukum Jasman mendukung Laporan suami DH, karena perbuatan NZ yang diduga ngamar dengan istri orang membuat klien kami dipenjarakan.

“Kita berharap agar Laporan suami DH segera ditindaklanjuti”, tegas Yudikar Zega.

Sampai berita di tayangkan tim belum memintai keterangan dari pihak NZ, dan tim pun akan terus mencari informasi kepada pihak pihak yang berkompeten guna memintai keterangan lebih lanjut.

(Ronal/Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *