Patut Diduga SPJ Fiktif dan tidak Transparan dalam Keterbukaan Informasi Publik di SDN 1 Papayan

PENDIDIKAN324 Dilihat

Reformasiaktual.com//Tasikmalaya, – Dugaan selewengkan anggaran dana BOS yang dilakukan di SDN 1 Papayan Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya.

Saat di konfirmasi oleh awak media menanyakan terkait keterbukaan Informasi Publik, Guru PAI menyatakan bahwa secara elektronik kami sudah melakukan laporan kepada dinas melalui sistem RKAS baik di tahun kemarin (2022) maupun di tahun sekarang (2023) tahap 1.

Namun secara fisik keterbukaan informasi publik (BOS) yang dipampangkan oleh sekolah hanya anggaran di tahun kemarin 2022.

Dalam hal ini jika di mengacu pada Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008

Dalam Pasal 52 Menyatakan Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak
menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang
wajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau
Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini,
dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Disamping itu, dalam penyalahgunaan Dana BOS bukti nyata yang terjadi di dalam kantor ada sampul raport, saat di konfirmasi oleh awak media dalam pembelanjaan sampul raport apakah di jual ke siswa atau didanai oleh dana BOS?

Diwaktu yang sama operator yang ditugaskan sebagai pembuat SPJ ia menjawab, adapun terkait sampul raport kami mendanai dari dana BOS dan sudah dilakukan sejak dulu, Jumat 13 Oktober 2023.

Dan kami mengakui karena memang dalam Asnaf yang masih berlaku bahwa sampul raport tidak ada ada dan tidak bisa di danai oleh dana BOS. Ujarnya.

(Gunawan, Tim)