Reformasiaktual.com//TASIKMALAYA- Sesuai tugas dan fungsinya, profesi jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang No 40 tahun 1999. Dimana keberadaan jurnalis diakui dan dilindungi oleh payung hukum dalam menjalankan tugasnya.
Namun sayangnya di Kabupaten Tasikmalaya
ada Sekolah yang tidak bersahabat dan menyepelekan awak Media terkesan “alergi” dengan Wartawan, bahkan ketika wartawan datang pintu kantor langsung di gembok oleh oknum Guru yang notabene orang Akademisi punya gelar dan profesi pendidik , kejadian terjadi pada hari Rabu 18 oktober 2023 jan 7.45 wib.di SD Negeri Margajaya Desa CIPACING Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya.
Alergi ternyata bukan cuma pada kulit, tetapi ini terjadi juga pada kelakuan atau sifat!! Yang merasa punya kelemahan atau mungkin punya masalah.
Sebagai bahan introspeksi terhadap mereka-mereka yang mempunyai penyakit alergi terhadap wartawan. Ini sering terjadi di Kecamatan Pagerageung ,tetapi bukan berarti semua seperti itu, tapi masih ada hal atau kejadian yang membenci para kuli tinta,mereka diabaikan bahkan seperti nya ada komitmen yang mereka bangun, dengan bermacam dalih,termasuk adanya kebohongan yang di buat-buat, dengan para kuli tinta saat akan konfirmasi supaya tidak bertemu dengan pimpinannya.
Kita buat contoh yang pasti dan patut dipertanggungjawabkan,ada oknum guru atau TU yang didatangi wartawan mengatakan lagi rapat, ada kegiatan atau apapun jenisnya, termasuk keperluan nya dia ditanya ada apa,mau apa.
Hal semacam ini harus disembuhkan karena termasuk kedalam kategori menghalangi tugas wartawan saat akan konfirmasi terhadap pimpinan mereka.
Ini sebagai salah satu motivasi juga sebagai langkah untuk merubah paradigma yang selama ini mereka bangun.
Hal ini untuk mengingat kan bahwa tidak ada beton atau baja setebal apapun untuk melawan tajam nya pena!!.
Sampai berita ditayangkan tim belum memintai keterangan dari Pihak SD Negeri Margajaya Kecamatan Pageurageung Tasikmalaya.
(Gunawan )