Imam Lurah Bontobangun Selayar : Kajati Sulsel Patut Dicontoh Aparat Penegak Hukum di Indonesia

Daerah412 Dilihat

KEPULAUAN SELAYAR, ReformasiAktual.com- Bustan (50) seorang warga Lingkungan Tangnga-Tangnga Kelurahan Bontobangun Kecamatan Bontoharu Selayar Propinsi Sulawesi Selatan mengeluhkan ulah oknum Lurah Bontobangun yang tak kunjung menggantikan dana pribadi yang digunakan untuk menyelesaikan proyek sumur bor yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Kelurahan. Bahkan hingga memasuki tahun ke 3 (2020 – 2023 red), belum juga menemui titik terang. Padahal dana yang digunakan menyelesaikan sumur bor itu adalah hasil gadai emas istrinya senilai Rp 4,5 juta. Belum termasuk bunga yang harus diselesaikan di Kantor Pegadaian Selayar. 

       Ditengah-tengah keputus asaan korban, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH sempat memonitor melalui siaran salah satu media online tentang kronologis kasus yang dinilai sangat miris ini. Mirisnya menurut Kajati, jika sampai seorang imam kelurahan harus menggadaikan emas milik istrinya hanya karena untuk menutupi utang pemerintah.

       Olehnya itu dengan langkah sigap dan gerak cepat, Kajati telah menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH MH via selulernya pada sekitar pukul 23.00 Wita, Minggu 26 Nopember 2023 kemarin malam. Dengan spontan Hendra Syarbaini melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Intelijennya, La Ode Fariadin untuk melakukan komunikasi dengan Camat Bontoharu, Andi Batara Gau pada malam itu juga akan tetapi sudah tidur. 

       Paginya lanjut Kajari, sudah mendapatkan respon dari Camat Andi Batara Gau yang menyebabkan adanya pertemuan tadi siang, Senin 27 Nopember dan menghasilkan kesepakatan berdasarkan mufakat dari mantan Lurah, mantan Sekretaris Lurah, PPTK dan Imam Kelurahan untuk menyelesaikan dan menuntaskan hari ini juga. Apalagi ini sudah menjadi atensi khusus bagi Kajati, Leo Simanjuntak.

       Dan tadi siang, saya selaku Kajari sudah menyampaikan kepada Kajati Sulsel bahwa kasus ini sudah dinyatakan selesai dan tuntas. Barang berupa emas milik istri imam kelurahan yang digadaikan pada sekitar 3 tahun yang lalu sudah dikembalikan kepada pemiliknya.” ungkap Hendra Syarbaini melalui jaringan selulernya kepada media ini pada sekitar pukul 22.15 Wita malam ini.

       Langkah positif dan respon yang dilakukan oleh Kajati Sulsel dan Kajari Kepulauan Selayar kata Imam Kelurahan Bontobangun, Bustan patut dicontoh serta diteladani oleh aparat penegak hukum lainnya. Kejaksaan memang selalu peduli dengan kondisi sosial dan memastikan bahwa jaksa selalu hadir ditengah-tengah masyarakat untuk mengayomi dan memberikan solusi pada setiap persoalan yang muncul.

      Dan ini bukan sebuah isapan jempol belaka tambah Bustan, namun dibuktikan dengan tuntas dan selesainya permasalahan keluarga saya yang sudah bertahun-tahun memunculkan kegundahan dan kegelisahan untuk mendapatkan kembali emas yang digadaikan demi untuk menutupi utang pemerintah melalui proyek sumur bor di Kelurahan Bontobangun. 

        Melalui kesempatan ini pula kata Bustan, izinkan kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Kajati Sulsel, Leo Simanjuntak, Kajari Hendra Syarbaini dan Kasi Intel, La Ode Fariadin atas langkah dan gerak cepatnya dalam menyelesaikan kasus yang menimpa keluarga kami. Semoga itikad baik Kajati dapat bernilai ibadah disisiNya.

       Pada kesempatan itu, La Ode Fariadin menceritakan kronologisnya. Dari hasil konfirmasi mantan Lurah Bontobangun, Andi Sri Yuliani, SE menjelaskan,” Bahwa pada tahun 2019/2020 saat dirinya menjabat sebagai Lurah, terjadi permasalahan sumur bor diwilayahnya. Ia mengaku sudah memerintahkan Seklur, Muh Taufiq untuk membicarakan dengan Imam Kelurahan, Bustan. 

        Proyek pengeboran sumur sudah dilaksanakan oleh pihak rekanan akan tetapi debit airnya memang kurang sehingga kemudian dilakukan pengeboran ulang. Pihak rekanan juga menggaransi hingga mendapatkan debit air yang cukup tetapi dalam proses pelaksanaannya pihak rekanan meninggal dunia. Oleh pihak Kelurahan ketika itu menganggap jika pembuatan sumur bor sudah selesai dan malahan sudah diperiksa Inspektorat Daerah. Karena dinilai sumur bor ini belum tuntas maka warga setempat berinisiatif untuk secara patungan menyewa tenaga pengeboran dan oleh Bustan menggadaikan emas milik istrinya.” ungkap La Ode kepada media ini. 

       Dikonfirmasi secara terpisah lanjut Kasi Intel, Bustam juga menjelaskan jika memang pengeboran sudah dilakukan. Hanya saja, hasilnya belum maksimal sebab debit airnya masih sangat kurang. Itulah sebabnya kami sebagai warga meminta kepada Pemerintah Kelurahan untuk memperbaikinya sehingga pemanfaatannya akan lebih maksimal. Lurah juga berjanji akan memperbaiki.

        Belakangan Bustan kembali menemui dan mempertanyakan janji itu. Namun Lurah, Seklur dan PPTK ketika itu memberikan solusi agar Bustan mencari tenaga pengebor dan biayanya akan ditanggung Pemerintah Lurah Bontobangun. Setelah pengeboran dinyatakan selesai, janji itu tak kunjung direalisasikan. Padahal emas milik istri Bustan sudah digadaikan ke Pegadaian untuk membiayai proyek sumur bor itu.

       Atas koordinasi ini bersama mantan Lurah Andi Sri Yuliani, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Ketua Kelompok Masyarakat Nekara Membangun, tokoh masyarakat sebab jika mengharapkan dana dari Kelurahan tidak terakomodir sehingga berdasarkan kesepakatan mengambil solusi untuk menyelesaikan biaya pengeboran atau emas yang sudah digadaikan ditebus pada hari ini juga, Senin 27 Nopember 2023 siang tadi.” ungkap La Ode.

(M. Daeng Siudjung Nyulle)