Oknum Kasipel Desa Pasirnagara Ciamis, Diduga Cairkan dan Gelapkan Uang PKH Tanpa Seijin KPM ,Tuai Polemik

Daerah598 Dilihat

Gambar Ilustrasi

Reformasiktual.com// Ciamis – Ramainya kabar di masyarakat atas perbuatan Kasi Pelayanan Desa Pasirnagara Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis Jawa Barat yang cairkan uang dua orang penerima PKH tahun 2023 jadi polemik.

Berdasarkan keterangan beberapa masyarakat Desa Pasirnagara yang enggan disebut namanya, saat dikonfirmasi Reformasi Aktual mengatakan.

” KPM atasnama inisial EN dan NI diduga selama satu tahun dicairkan oleh salah satu oknum perangkat Desa’ ucapnya.

Setau saya, uang tersebut sekitar satu juta seratus per KPM selama satu tahun.Untuk lebih jelas, silahkan pihak media konfirmasi ke YBS, terangnya.

AD, sebagai Kasi Pelayanan Desa Pasirnagara saat ditemui tim Reformasi Aktual di ruang kerjanya menjelaskan,

“Memang benar, uang dua KPM tersebut saya cairkan dari kantor Pos Pamarican dalam 3 kali kali pencairan, ujarnya.

Pencairan tersebut tanpa adanya surat kuasa, hanya modal kepercayaan dari Kepala kantor Pos ( Andri ) kepada saya.

Alih – Alih Kasipel ber’alibi. perbuatan tersebut salah lakukan karena terpaksa. Saat itu anak saya sedang dirawat. Walaupun pakai BPJS, namun tetap harus pegang uang untuk pegangan apabila ada yang tidak bisa terkaper oleh BPJS.

Saat saya mau kembalikan uang KPM PKH tahap dua, saya belum punya untuk mengganti uang KPM yang telah dicairkan tahap satu, sehingga saat itu saya bingung, tapi sekarang sudah diberikan kepada KPM” terangnya.

Menyikapi kejadian tersebut. Tatang SH, salah satu aktivis Jawa Barat angkat bicara.

Menurut Tatang SH, apapun alasannya. Perbuatan oknum Kasi Pelayanan Desa Pasirnagara tidak bisa dibiarkan.

” Pihak aparat penegak hukum harus bersama Dinas Sosial Kabupaten Ciamis harus turun kelokasi dan mengecek para KPM beserta Pemdes setempat, apakah hanya dua orang tersebut korban pencairan tanpa seizin KPM atau masih ada lagi KPM lain yang menjadi korban, tegasnya.

Lanjut Tatang, KPM PKH merupakan masyarakat miskin. Jadi, tidak sepantasnya hak mereka tidak boleh diganggu atau disalahgunakan oleh siapapun. Apalagi ini, diduga pelakunya seorang perangkat Desa, seharusnya memberikan contoh yang baik untuk masyarakat, bukan malah melakukan perbuatan yang memalukan dan merugikan masyarakat, pungkasnya. ( Endang )