Ciamis, Reformasi | Aktual.Com – Pembangunan bale dusun Kandanggajah Desa Dewasari kecamatan Cijeungjing Ciamis Jawa Barat anggaran bantuan keuangan APBD Ciamis diatas tanah pribadi milik warga tuai polemik.
Pasalnya lahan atau tanah untuk bale dusun tersebut berdiri diatas tanah warga bukan tanah milik Desa,
adapun anggaran pembangunan bale dusun tersebut bersumber dari bankeu APBD atau dana aspirasi tahun anggaran 2022 sebesar Rp 72.500.000, hal tersebut diakui oleh Pemdes Dewasari Ciamis.
Muis Maulana, sebagai Sekdes Desa Dewasari saat dikonfirmasi Rabu 13/12/23 di aula Desa menyampaikan. Bahwa, pembangunan bale dusun tersebut belum selesai.
Adapun anggaran pembangunan bale dusun bersumber dari bankeu tahun 2022 sebesar Rp 72.500.000, tahap pertama sebesar Rp 60.000.000 dan tahap kedua Rp 12.500.000 sedangkan untuk bankeu tahun 2023 sebesar Rp 35.000.000 sampai saat ini belum cair, diperkirakan, kebutuhan untuk pembangunan bale dusun tetsebut sekitar kurang lebih Rp 150.000.000 hingga selesai, ungkapnya.
Terkait pembangunan bale dusun yang terletak di dusun kangdanggajah tersebut dilaksanakan diatas lahan pribadi milik warga. Namun, telah ada MOU atau kesepakatan dengan pemilik tanah secara tertulis, bahwa diatas tanah tersebut diizinkan untuk dibangun bale dusun untuk fasilitas umum, tandasnya.
Kades Dewasari ( Nding Badrul Munir) saat dimintai keterangan turut menyampaikan. Dari awal, Pemdes Dewasari beserta BPD tidak setuju dengan pembangunan bale dusun yang akan dilaksanakan diatas tanah milik pribadi warga.
Namun, salah satu pengusung anggaran dari salah satu partai inisial ( IS ) ngotot ingin melakukan pembangunan dilokasi tanah milik warga, keluh nya.
Semua kegiatan pembangunan bale dusun Kandanggajah tersebut, dilaksanakan oleh ( IS ) didampingi TPK dari Desa, ucap kades.
Menyikapi kejadian tersebut. Yudi SH, Salah satu aktivis Jawa Barat angkat bicara.
Menurut Yudi. apapun alasannya, pembangunan bale Dusun yang ada di Desa Dewasari diatas tanah pribadi milik warga menyalahi prosedur dan bisa berdampak patal.
Suatu saat, pemilik tanah atau ahli waris akan menggunakan tanah tersebut, maka bangunan bale Dusun tersebut apakah akan dibongkar atau seperti apa nasibnya. DPMD, Inspektorat dan Aparat Penegak hukum harus segera turun tangan dalam masalah ini, jangan sampai, anggaran pemerintah seolah – olah dikelola asal – asalan’ pungkasnya. Endang.